Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBerita

Viral! Negara Berencana Ambil Alih Tanah dan Rumah Warisan Terbengkalai, Masyarakat Resah

×

Viral! Negara Berencana Ambil Alih Tanah dan Rumah Warisan Terbengkalai, Masyarakat Resah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SURABAYA, JURNALKUHP.COM – Pada momen Idul Fitri keempat ini, publik dikejutkan dengan pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengisyaratkan kemungkinan pengambilalihan tanah atau rumah warisan yang terbengkalai oleh negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Rizal Lazuardi, staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surabaya, dalam wawancara dengan Pro 1 RRI Surabaya. (31/04/2025).

Menurut Agus Surahmat, S.H., M.H., seorang pengamat kebijakan publik yang turut mengomentari isu ini melalui unggahan video YouTube pribadinya yang berdurasi kurang lebih 8 menit 45 detik, kebijakan tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap berita ini karena masyarakat lebih mengharapkan tindakan pemerintah dalam merampas aset koruptor daripada mengincar tanah rakyat kecil.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Agus Surahmat menyoroti kurangnya sosialisasi dari BPN mengenai kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak kepemilikan atas tanah yang diwariskan dan perlu kejelasan lebih lanjut mengenai definisi “terbengkalai” yang digunakan oleh pemerintah.

“Kita tidak ingin masyarakat menjadi takut dengan negara ini. Jika tanah atau rumah warisan yang tidak dihuni dianggap terbengkalai dan diambil alih, lalu di mana hak kepemilikan individu?” ujar Agus Surahmat (3 April 2025).

Ia juga mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini, terutama ketika tanah-tanah dengan hak pengelolaan lahan dalam skala besar justru tidak tersentuh oleh program serupa. Menurutnya, fokus kebijakan pemerintah seharusnya lebih pada kesejahteraan masyarakat, bukan malah menciptakan keresahan.

 

Dalam pernyataan Rizal Lazuardi salah satu staf dari Kementerian ATR/BPN Surabaya, disebutkan bahwa tanah yang tidak dikelola atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama dapat dianggap sebagai tanah telantar, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (Senin, 31 Maret 2025). Namun, Agus Surahmat mempertanyakan batasan waktu dan kriteria tanah yang dikategorikan sebagai telantar.

“Jika seseorang pergi merantau dan berencana kembali ke tanahnya di masa tua, apakah tanah itu bisa dianggap telantar? Atau jika seseorang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apakah itu berarti tanahnya bisa disita? Ini harus dijelaskan secara detail,” ujarnya (03 April 2025).

Selain itu, Agus Surahmat menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan terkait tanah di Indonesia. Ia membandingkan kasus tanah rakyat dengan lahan laut yang justru diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak tertentu. “Ini aneh, laut saja bisa diberi HGB, tapi tanah rakyat yang sah malah berpotensi dianggap telantar,” tambahnya.

Seiring dengan beredarnya berita ini, masyarakat berharap BPN segera memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan mengenai aturan ini. Agus Surahmat menekankan bahwa kebijakan yang tidak memiliki kejelasan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita ingin negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan untuk merampas hak rakyat tanpa alasan yang jelas,” tegasnya (3 April 2025).

Polemik ini masih berkembang, dan masyarakat berharap adanya dialog yang lebih terbuka antara pemerintah dan warga terkait kebijakan pertanahan ini.

 

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600