SURABAYA, JURNALKUHP.COM – Pada momen Idul Fitri keempat ini, publik dikejutkan dengan pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengisyaratkan kemungkinan pengambilalihan tanah atau rumah warisan yang terbengkalai oleh negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Rizal Lazuardi, staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surabaya, dalam wawancara dengan Pro 1 RRI Surabaya. (31/04/2025).
Menurut Agus Surahmat, S.H., M.H., seorang pengamat kebijakan publik yang turut mengomentari isu ini melalui unggahan video YouTube pribadinya yang berdurasi kurang lebih 8 menit 45 detik, kebijakan tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap berita ini karena masyarakat lebih mengharapkan tindakan pemerintah dalam merampas aset koruptor daripada mengincar tanah rakyat kecil.
Agus Surahmat menyoroti kurangnya sosialisasi dari BPN mengenai kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak kepemilikan atas tanah yang diwariskan dan perlu kejelasan lebih lanjut mengenai definisi “terbengkalai” yang digunakan oleh pemerintah.
“Kita tidak ingin masyarakat menjadi takut dengan negara ini. Jika tanah atau rumah warisan yang tidak dihuni dianggap terbengkalai dan diambil alih, lalu di mana hak kepemilikan individu?” ujar Agus Surahmat (3 April 2025).
Ia juga mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini, terutama ketika tanah-tanah dengan hak pengelolaan lahan dalam skala besar justru tidak tersentuh oleh program serupa. Menurutnya, fokus kebijakan pemerintah seharusnya lebih pada kesejahteraan masyarakat, bukan malah menciptakan keresahan.
Dalam pernyataan Rizal Lazuardi salah satu staf dari Kementerian ATR/BPN Surabaya, disebutkan bahwa tanah yang tidak dikelola atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama dapat dianggap sebagai tanah telantar, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (Senin, 31 Maret 2025). Namun, Agus Surahmat mempertanyakan batasan waktu dan kriteria tanah yang dikategorikan sebagai telantar.
“Jika seseorang pergi merantau dan berencana kembali ke tanahnya di masa tua, apakah tanah itu bisa dianggap telantar? Atau jika seseorang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apakah itu berarti tanahnya bisa disita? Ini harus dijelaskan secara detail,” ujarnya (03 April 2025).
Selain itu, Agus Surahmat menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan terkait tanah di Indonesia. Ia membandingkan kasus tanah rakyat dengan lahan laut yang justru diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak tertentu. “Ini aneh, laut saja bisa diberi HGB, tapi tanah rakyat yang sah malah berpotensi dianggap telantar,” tambahnya.
Seiring dengan beredarnya berita ini, masyarakat berharap BPN segera memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan mengenai aturan ini. Agus Surahmat menekankan bahwa kebijakan yang tidak memiliki kejelasan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita ingin negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan untuk merampas hak rakyat tanpa alasan yang jelas,” tegasnya (3 April 2025).
Polemik ini masih berkembang, dan masyarakat berharap adanya dialog yang lebih terbuka antara pemerintah dan warga terkait kebijakan pertanahan ini.
(Redaksi Jurnal KUHP).























