JURNALKUHP.COM –
Tindak pidana korupsi masih menjadi momok besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat pemerintah kota. Sebagai negara hukum, Indonesia telah menempatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam kerangka konstitusional dan peraturan perundang-undangan, baik yang bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun aturan khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dasar Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 menjadi landasan utama dalam mengatur tata kelola negara yang bersih. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, setiap penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan pejabat pemerintah kota, wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Hal ini memberi pesan bahwa pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi tidak memiliki kekebalan hukum.
KUHP dan Perubahan Paradigma
Dalam KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindak pidana korupsi tetap diatur melalui ketentuan khusus yang merujuk pada UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Namun, KUHP memperkuat asas lex specialis derogat legi generali, yakni tindak pidana korupsi diproses melalui aturan khusus dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding tindak pidana umum.
Korupsi di lingkup pemerintah kota biasanya terjadi dalam bentuk:
- Penyalahgunaan anggaran daerah (APBD).
- Suap proyek infrastruktur.
- Gratifikasi jabatan.
- Manipulasi perizinan usaha.
UU Tipikor dan Mekanisme Penindakan
UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pasal 2 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pandangan Hukum Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H.
Ketua DPC Peradi Serang, sekaligus Dewan Penasehat Hukum Jurnal KUHP, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., memberikan analisis terkait tindak pidana korupsi di pemerintah kota:
“Korupsi di tingkat pemerintah kota sering kali berakar pada lemahnya sistem pengawasan internal dan adanya kultur permisif dalam birokrasi. Aparatur pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran. Tidak hanya kepala daerah, tetapi juga pejabat dinas hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) harus bisa dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif hukum, asas akuntabilitas dan asas transparansi dalam UU Pemerintahan Daerah wajib diinternalisasikan untuk mencegah praktik korupsi,” tegas Shanty.
Lebih lanjut, beliau menambahkan:
“KUHP baru tetap menegaskan keberadaan UU Tipikor sebagai lex specialis. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus berani masuk ke ranah pemerintah kota tanpa tebang pilih. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan sosial bagi masyarakat yang dirugikan akibat korupsi anggaran publik.”
Catatan Redaksi
Pemberantasan korupsi di pemerintah kota merupakan ujian nyata bagi supremasi hukum di Indonesia. Sebab, anggaran kota menyangkut hajat hidup masyarakat secara langsung, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga layanan publik. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat, media, dan lembaga pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan praktik korupsi dapat diminimalisir.
📌 Referensi Hukum:
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H.
Ketua DPC Peradi Serang,
Dewan Penasehat Hukum Jurnal KUHP























