SERANG, JURNALKUHP.COM – Sebanyak 42 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2025 yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Serang, Banten, Sabtu (28/6/2025). Bertempat di Ruang Horison, Hotel Horison Ultima Ratu Serang, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian UPA yang diselenggarakan serentak di 39 kota di Indonesia.
Ujian ini turut diawasi oleh dua pengamat dari tingkat pusat serta Ketua DPC Serang, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., bersama Ketua DPC Rangkasbitung, Jimi Siregar, S.H., MH., dan Vitalis Jebarus, S.H., M.H., perwakilan DPC Pandeglang sebagai observer tingkat cabang.
Dalam wawancara bersama Redaksi Jurnal KUHP, Ketua DPC Serang, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah mempersiapkan diri dengan baik. Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan etika profesi sebagai advokat.
“Menjadi advokat bukan hanya soal kemampuan hukum, tetapi juga soal kejujuran, keberanian, dan komitmen menjaga keadilan. Profesi ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Shanty juga menekankan bahwa DPC Serang selalu mendukung upaya peningkatan kapasitas dan kualitas para calon advokat. “Kami di DPC Serang berkomitmen menjadi rumah belajar, ruang diskusi, dan tempat bertumbuh bagi seluruh anggota, termasuk para calon advokat. Melalui pelatihan, seminar, dan kegiatan internal, kami terus mendorong terciptanya advokat-advokat muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Shanty menyampaikan harapan agar para peserta UPA Tahun 2025 ini bisa segera bergabung dan berkontribusi aktif di organisasi setelah dinyatakan lulus dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi.
“Kami menantikan kehadiran rekan-rekan baru sebagai bagian dari keluarga besar PERADI DPC Serang. Mari kita sama-sama membangun profesi advokat yang semakin dihormati publik, serta berkontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Banten, khususnya wilayah Serang,” ungkapnya.

Diketahui, PERADI sebagai organisasi advokat yang sah dan diakui berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, memikul tanggung jawab menyelenggarakan UPA setiap tahun secara profesional dan kredibel. Tahun ini, jumlah pendaftar UPA di seluruh Indonesia mencapai 3.992 peserta – angka yang mencerminkan besarnya kepercayaan publik kepada PERADI.
Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat 2025, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., juga menegaskan pentingnya mematuhi seluruh ketentuan selama ujian. Kelulusan UPA menjadi syarat utama untuk pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi.
DPC PERADI Serang sendiri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi keanggotaan maupun program kerja. DPC Serang disamping rutin menggelar PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) juga kegiatan sosial sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.
Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa visi besar DPC Serang adalah menciptakan organisasi yang solid, terbuka, dan adaptif terhadap perubahan zaman. “Kami ingin menjadikan DPC Serang bukan hanya wadah organisasi formal, tetapi juga sebagai pusat pengembangan profesionalisme dan integritas advokat,” katanya.

Dengan sinergi kuat antara pengurus, anggota senior, dan advokat muda, DPC Serang optimistis dapat melahirkan generasi advokat yang berkualitas, berkarakter, serta mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era digital.
“Semangat kita bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan profesi advokat yang lebih baik. Terima kasih kepada semua pihak yang selalu mendukung, dan selamat berjuang kepada peserta UPA 2025. Kita doakan semuanya lulus dan segera mengabdi sebagai advokat PERADI,” tutup Shanty.
Reporter: zen
Editor: Redaksi Jurnal KUHP























