Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita Duka

Tinjau Lokasi Pembangunan Jalan Sebabkan Kecelakaan Maut, Forwatu Banten Dorong APH Tetapkan Tersangka Pimpinan Proyek  

×

Tinjau Lokasi Pembangunan Jalan Sebabkan Kecelakaan Maut, Forwatu Banten Dorong APH Tetapkan Tersangka Pimpinan Proyek  

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – kecelakaan maut yang menewaskan pengguna jalan di ruas jalan yang sedang dibangun atau diperbaiki, kembali menyoroti buruknya pengelolaan keamanan serta kelalaian fatal pihak pelaksana proyek. Menindaklanjuti kejadian nahas tersebut, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan mendalam. Hasil pantauan di lapangan memperkuat dugaan adanya pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Oleh karena itu, pihak Forwatu secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan Pimpinan Proyek sebagai tersangka, selaku pihak yang memegang kendali dan tanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (29/5/2026), saat seorang pengendara sepeda motor bernama Muhammad Nur (28), warga asal Madura, kehilangan kendali dan jatuh hingga tewas di tempat. Berdasarkan keterangan saksi mata serta pengecekan tim Forwatu, kecelakaan itu terjadi tepat di titik galian proyek perbaikan jalan raya. Kondisi badan jalan di lokasi tersebut terputus, berlubang dalam, dan konturnya berubah drastis, namun sama sekali tidak dilengkapi rambu peringatan standar, pembatas pengaman fisik, penerangan jalan yang memadai, maupun petunjuk arah pengalihan lalu lintas, padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tim peninjau dari Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten yang turun ke lokasi pada Minggu (31/5/2026) menemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan berpotensi membahayakan nyawa siapa saja yang lewat. Di sepanjang titik pekerjaan, lubang galian terbuka lebar, tumpukan material berserakan di badan jalan, dan perubahan bentuk jalur dibiarkan begitu saja tanpa ada pengamanan sedikit pun. Adapun tanda peringatan yang ditemukan, kondisinya sudah rusak, posisinya tersembunyi, tidak memantulkan cahaya, dan sama sekali tidak terlihat dari jarak aman, apalagi saat kondisi gelap malam.

“Saat kami tinjau langsung ke lokasi, kami sangat kaget dan marah melihat kondisinya. Ini bukan sekadar kurang lengkap fasilitasnya, tapi seolah-olah aturan keselamatan sengaja diabaikan begitu saja. Jalan raya umum yang dipergunakan semua orang dibelah dan digali, tapi tidak ada upaya pengamanan yang layak sesuai standar. Sangat wajar jika ada pengguna jalan yang tergelincir, jatuh, hingga tewas di tempat, apalagi saat malam hari saat pandangan terbatas. Ini jelas bukan kebetulan, tapi akibat kelalaian besar,” ungkap Zaelani Pengurus Forwatu Banten.

Berdasarkan temuan nyata di lapangan tersebut, organisasi warga ini menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa semata. Menurut analisis hukum mereka, tindakan pihak pelaksana yang membiarkan lokasi pekerjaan berbahaya terbuka dan tidak diberi tanda peringatan yang sah, merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal yang mengatur kewajiban penyediaan fasilitas keselamatan jalan dan larangan menghalangi atau membahayakan lalu lintas.

“Tujuan pembangunan jalan itu kan untuk kemudahan dan kenyamanan masyarakat, bukan justru dibuat menjadi jebakan maut. Ketika akibat langsung dari kelalaian pengamanan itu ada nyawa warga yang melayang, maka tanggung jawab pidana harus ditimpakan langsung kepada pimpinan proyek, direksi pelaksana, hingga pihak pengawas dinas yang mengizinkan pekerjaan berjalan tanpa memenuhi syarat keselamatan. Dugaan pelanggaran terhadap UU LLAJ sangat jelas terlihat di sini, dan konsekuensi hukumnya harus ditanggung oleh penanggung jawab tertinggi proyek tersebut,” tegas Humas Forwatu Banten dalam pernyataan sikap resmi Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten.

“Kami mendorong dan meminta APH untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Segera panggil, periksa, dan tetapkan pimpinan proyek ini sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU LLAJ yang berakibat fatal menelan korban jiwa. Jangan hanya memanggil buruh atau staf lapangan yang hanya bekerja sesuai perintah, karena kebijakan pemasangan rambu, pengamanan, dan standar keselamatan adalah tanggung jawab mutlak pimpinan tertinggi di proyek itu. Nyawa sudah hilang, hukum harus berbicara dengan tegas dan setegas-tegasnya,” tandas pernyataan mereka.

Menurut pandangan Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, kasus ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan pembangunan infrastruktur di wilayah Banten. Sering kali proyek jalan dikejar-kejar waktu penyelesaiannya demi memenuhi kontrak, namun aspek keselamatan pengguna jalan serta kepatuhan terhadap undang-undang justru dikorbankan dan diabaikan mentah-mentah. Padahal, kepatuhan hukum adalah syarat utama dalam izin pelaksanaan kerja.

“Jika hal ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas, maka besok atau lusa akan ada jalan lain yang berubah menjadi jebakan maut bagi warga. Kami pun mengingatkan dinas teknis terkait seperti DPUPR dan instansi pembina, harus ikut bertanggung jawab mengawasi bawahannya. Jangan hanya serahkan anggaran proyek lalu lepas tangan begitu saja tanpa memastikan aturan dipatuhi,” tambah Agus.

Pihak Forwatu berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas ke meja hijau. Mereka bahkan mengancam akan kembali turun ke jalan bersama massa warga yang lebih besar jika proses hukum berjalan lambat, berbelit-belit, atau justru tercium adanya upaya mengaburkan fakta demi melindungi pihak pelaksana proyek yang terbukti melanggar aturan.

“Keadilan untuk korban dan keluarganya harus dipenuhi sepenuhnya. Jalan yang rusak bisa diperbaiki, tapi nyawa manusia tidak akan bisa dikembalikan. Kami pastikan kasus ini tidak selesai hanya dengan permintaan maaf atau ganti rugi materiil, sebelum pihak yang bertanggung jawab benar-benar diadili dan dihukum sesuai aturan hukum, terutama pasal-pasal dalam UU LLAJ yang telah dilanggarnya,” pungkas pernyataan Presidium Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten yang juga langsung turun ke Lokasi bersama Tim Peninjau Forwatu Banten.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian mengaku telah memanggil pihak dinas teknis dan kontraktor untuk dimintai keterangan serta penjelasan terkait pelanggaran aturan, namun penetapan status tersangka belum dilakukan dan masih mendalami pasal-pasal yang dapat diterapkan dalam berkas perkara.

 

(Red

Example 120x600