Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita DukaFakta HukumKejari Cilegon

Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon Bangun Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

×

Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon Bangun Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM  – Komitmen memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Cilegon terus dibangun melalui kolaborasi lintas lembaga. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui silaturahmi dan diskusi antara Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Cilegon, Luthfi Abdullah, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Febrianda Ryendra, S.H., yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Jumat, 3 Juli 2026.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan visi dan persepsi mengenai penguatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, sekaligus membangun sinergi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam kesempatan itu, Luthfi Abdullah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Febrianda Ryendra, atas kepemimpinan dan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurutnya, Febrianda Ryendra merupakan sosok pemimpin yang memiliki integritas, terbuka terhadap berbagai masukan, serta tegas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sehingga mampu membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Perlindungan konsumen membutuhkan kolaborasi semua pihak. Kami melihat Kejaksaan Negeri Cilegon memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Luthfi Abdullah.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak memiliki kesamaan pandangan bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi Kota Cilegon harus diiringi dengan terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.

Konsumen dinilai sebagai pilar utama penggerak roda perekonomian. Namun dalam praktiknya, posisi konsumen masih kerap berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran maupun praktik usaha yang tidak jujur.

Karena itu, kehadiran negara melalui penegakan hukum, edukasi, serta pengawasan menjadi kebutuhan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Cilegon dan LPK Cilegon dipandang sebagai langkah strategis yang mempertemukan dua peran penting dalam perlindungan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Cilegon memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta upaya preventif terhadap berbagai potensi tindak pidana.

Sementara itu, LPK Cilegon memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat melalui edukasi, advokasi, serta menjadi garda terdepan dalam menerima berbagai pengaduan konsumen yang mengalami kerugian.

Dengan bersatunya kedua lembaga dalam satu visi, perlindungan konsumen diharapkan tidak hanya menjadi amanat regulasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus penguatan sinergi antara kedua lembaga.

Pertama, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong terciptanya budaya usaha yang jujur dan bertanggung jawab.

Kedua, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui pendampingan hukum dan pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai persoalan yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Ketiga, meningkatkan pgengawasan terhadap berbagai praktik usaha yang merugikan masyarakat, seperti peredaran barang kedaluwarsa, produk yang tidak memenuhi standar nasional, hingga berbagai bentuk investasi ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mengedepankan etika bisnis, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan bahwa negara hadir melalui sinergi antar lembaga dalam melindungi hak-hak ekonomi mereka.

Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon optimistis kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cilegon akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang semakin kuat, profesional, dan berkeadilan.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, Kejaksaan Negeri Cilegon bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon berkomitmen mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota industri yang maju, tertib hukum, berdaya saing, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha. (Zain/red).

Example 120x600