Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminal

Tiga Remaja Diamankan Satgas JSC Polres Cilegon saat Hendak Tawuran

×

Tiga Remaja Diamankan Satgas JSC Polres Cilegon saat Hendak Tawuran

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Tiga remaja diamankan oleh Satgas Jawara Street Crime (JSC) Polres Cilegon saat hendak melakukan aksi tawuran, Selasa (20/5/2025) dini hari. Ketiganya ditangkap di kawasan Jombang Wetan, depan ruko pakaian Serba 35, Perumahan Metro, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Satgas JSC sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas memperoleh informasi dari siaran langsung (live) di Instagram yang menunjukkan adanya rencana tawuran antara dua kelompok remaja, yakni akun @puspet23official_ dan @clg.mistery melawan @kampungtengah.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menyikapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam siaran langsung tersebut. Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan tiga remaja yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam berboncengan tiga di Jalan Semendaran. Salah satu dari mereka terlihat membawa celurit sepanjang 1,5 meter.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (16), warga Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon; DD (19), warga Kelurahan Cilegon, Kecamatan Cilegon; dan M (16), warga Desa Ukirsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Mereka kemudian dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi:

  • 1 buah celurit warna kuning sepanjang 1,5 meter
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi A 2554 UP
  • 1 unit handphone Vivo Y33T warna biru tua dengan casing pink

Ketiga remaja tersebut tidak ditahan, namun dikenakan sanksi pembinaan yang wajib dijalani setiap hari Senin dan Kamis di Polres Cilegon. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dan menjauhi tindakan kriminal.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. “Kami mengimbau agar anak-anak sudah berada di rumah pukul 21.00 WIB untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal. Jika masyarakat menemukan indikasi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke polisi terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon,” ujarnya.

Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600