CILEGON, JURNALKUHP.COM – Tiga remaja diamankan oleh Satgas Jawara Street Crime (JSC) Polres Cilegon saat hendak melakukan aksi tawuran, Selasa (20/5/2025) dini hari. Ketiganya ditangkap di kawasan Jombang Wetan, depan ruko pakaian Serba 35, Perumahan Metro, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Satgas JSC sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas memperoleh informasi dari siaran langsung (live) di Instagram yang menunjukkan adanya rencana tawuran antara dua kelompok remaja, yakni akun @puspet23official_ dan @clg.mistery melawan @kampungtengah.
Menyikapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam siaran langsung tersebut. Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan tiga remaja yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam berboncengan tiga di Jalan Semendaran. Salah satu dari mereka terlihat membawa celurit sepanjang 1,5 meter.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (16), warga Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon; DD (19), warga Kelurahan Cilegon, Kecamatan Cilegon; dan M (16), warga Desa Ukirsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Mereka kemudian dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi:
- 1 buah celurit warna kuning sepanjang 1,5 meter
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi A 2554 UP
- 1 unit handphone Vivo Y33T warna biru tua dengan casing pink
Ketiga remaja tersebut tidak ditahan, namun dikenakan sanksi pembinaan yang wajib dijalani setiap hari Senin dan Kamis di Polres Cilegon. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dan menjauhi tindakan kriminal.
AKBP Kemas Indra Natanegara mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. “Kami mengimbau agar anak-anak sudah berada di rumah pukul 21.00 WIB untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal. Jika masyarakat menemukan indikasi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke polisi terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon,” ujarnya.
Redaksi Jurnal KUHP























