Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Tiga Lembaga Kawal Jalannya Sidang Perdana di PN Serang Terkait Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

×

Tiga Lembaga Kawal Jalannya Sidang Perdana di PN Serang Terkait Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

 

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

SERANG, JURNALKUHP. COM – Sidang perdana kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Serang dikawal sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat pada Selasa, 17 Desember 2024.

Tiga Lembaga yang mengawal Jalannya persidangan itu diantaranya LSM PKPB, SBDKB, DPD Padepokan Pusaka Ksatria.

Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat memberikan dukungan kepada pihak keluarga korban anak dibawah umur agar jalannya persidangan sesuai dengan hak dan rasa keadilan masyarakat.

Ketua Umum LSM PKPB, Sajam BSc saat di konfirmasi tim Awak Media Jurnal KUHP menjelaskan ” Kami akan kawal proses persidangan agar keadilan bisa dirasakan oleh korban. Karena kasus ini sudah begitu lama dari Januari baru mulai persidangan. Namun kami apresiasi kepada aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan. Tinggal di Pengadilan nanti seperti apa, dan kami minta kepada Pak Hakim agar menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku karena korban masih dibawah umur.” Ujar Sajam BSc.

Lebih lanjut dikatakan” Pelaku penganiayan terhadap anak dapat dijerat dengan undang-undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014. Pasal 80 ayat 1 junto 76 C mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga 72 juta rupiah. Namun apabila korban mengalami luka parah seperti yang dialami adik kita Syd (12) maka hukumannya sampai 5 tahun dan denda hingga 100 Juta rupiah.

Karena Pelaku Hairon (30) seorang yang sudah dewasa yang menganiaya anak dibawah umur ini merupakan tindak pidana serius karena negara Indonesia mengatur tentang perlindungan anak dan memberikan hukuman serius bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Disamping Sejumlah Lembaga yang mengawal jalannya sidang juga sejumlah warga Kampung Tambiluk Desa Tambiluk Kecamatan Petir, Serang memberikan dukungan moral kepada Korban lewat surat pernyataan dukungan tanda tangan.

Warga berharap agar pengadilan Negeri Serang menjaga Marwahnya, jangan hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.

Reporter : Hendri Hermawan

Editor. : Ahmad Jajuli

Example 120x600