Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Lebak Diduga Kebal Hukum

×

Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Lebak Diduga Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP. COM – Pertambangan batubara ilegal di Lebak, Banten, merupakan isu lingkungan dan hukum yang sangat serius dan perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah Kabupaten Lebak.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tim Awak Media Jurnal KUHP pada Minggu, 5 /1/2025 berkunjung ke Kampung Cibobos Desa Karangmulyan Kecamatan Cihara, terlihat banyak tambang batubara Ilegal. Selain itu ditemukan juga beberapa titik di wilayah lainnya.

Saat tim awak media Jurnal KUHP mengkonfirmasi kepada pihak pengelola tambang As dan Tr, keduanya selalu menghindar dan tidak kooperatif. Senin, 6/1/2025.

Sementara Dinas Perhutani saat di konfirmasi Tim Awak Media Jurnal KUHP (5/1) mengatakan, ” Saya sudah melaporkan soal tambang batubara Ilegal ke pihak kepolisian namun belum ada tindakan.” Ucap Luki.

” Dan siapa pemilik Tambang Batubara tersebut siapa, kita tidak mengetahui.” Sambungnya.

Persoalan Tambang Batubara Ilegal ini jika dibiarkan akan berdampak pada Lingkungan yang ditimbulkannya yaitu, akan terjadi Kerusakan ekosistem hutan dan habitat satwa akan punah dan terganggu, Akan Terjadi Pencemaran air sungai dan sumber air, Perubahan iklim lokal dan global, serta Kerusakan tanah dan erosi.

Yang lebih ironis pertambangan batubara Ilegal itu berlokasi di kawasan hutan lindung milik perhutani, ini jelas sangat merugikan dan melanggar aturan hukum.

Selain kerusakan lingkungan juga akan berdampak pada persoalan Sosial yaitu Masyarakat Akan Kehilangan sumber mata pencaharian, dan Akan terjadi Konflik dengan masyarakat lokal, kemudian Pengaruh yang negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua LSM PKPB, Ade Kobra menyoroti dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penambang ilegal di wilayah cihara. Ia meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menertibkan tambang ilegal dan menjatuhkan sangsi pidana Karena melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selain itu melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Juga Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan.

Disatu sisi pertambangan batubara bara ilegal menjadi sumber penghasilan ekonomi warga namun dampak yang ditimbulkannya akan jauh lebih Besar, karena yang akan menanggung beban dan resikonya nanti adalah anak cucu kita dimasa yang akan datang.

Reporter. : Hadi,Yosilawati

Editor. Ahmad Jajuli

Example 120x600