Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Sidang Aanmaning di PA Klaten, Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI sebagai Tim Kuasa Termohon

×

Sidang Aanmaning di PA Klaten, Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI sebagai Tim Kuasa Termohon

Sebarkan artikel ini
Doc. FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP – Selasa 20 Oktober 2025, Pengadilan Agama Klaten.

Advokat / Pengacara Kawakan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. didampingi David Yuwono SH MH LLM, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ Bendahara Umum III DPP FERADI WPI, Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Kepala Divisi DPP FERADI API dan M. Arifin SH MH S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW. C.JKJ. sebagai Kuasa Hukum Para Termohon Aanmaning menghadiri Sidang lanjutan Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sidang Pertama Senin lalu tanggal 8 September 2025. Dimana Ditunda untuk memberi ruang mediasi di luar Pengadilan lalu dulanjutkan tanggal 30 September 2025 dan ditunda lagi hari ini Senin 20 Oktober 2025, sehingga ini menjadi sidang pertemuan ke-3.

Kami sudah melayangkan surat pihak pemohon pengajuan pelunasan khusus, dimana harapan kami perkara ini bisa diselesaikan secara mediasi , ujar Arifin

Ditemui awak media Bapak Advokat Donny menyampaikan bahwa setelah persidangan hari ini dirinya langsung bertolak ke Semarang karena besok dirinya bersama tim FERADI WPI – FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN akan mendampingi klien korban dugaan perampasaan kendaraan di jalanan dan juga akan melaporkan oknum yagng diduga menjadi beking dugaan pelaku tindak pidana tersebut ke DitReskrimum Polda Jateng dan ke Propam Polda Jateng. Dengan dugaan pasal 53, 55, 335, 365 KUHP.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Nabilla

Example 120x600