Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan Warga

Sidak Tak Membuat Jera PT DPM: Dugaan Pelanggaran Lingkungan Masih Terjadi

×

Sidak Tak Membuat Jera PT DPM: Dugaan Pelanggaran Lingkungan Masih Terjadi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran limbah bahan baku aluminium foil atau timah oleh PT Dalumpit Putra Mandiri (DPM) di Desa Binong, Kecamatan Maja, aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Namun, aktivitas perusahaan tersebut diduga tetap berlangsung dan belum ada tindakan tegas hingga saat ini, Selasa (03/06).

Wahyudin, Kepala Seksi Lidik Sidik pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Lebak, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak pada 4 Juni 2025.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami bersama DLH sudah melakukan sidak ke lokasi pembakaran limbah di PT DPM. Namun saat itu, pihak perusahaan tidak berada di tempat dan disebutkan sedang berada di Serang. Kami mengarahkan mereka agar memproses izin sesuai peraturan yang berlaku. Secara teknis ini merupakan ranah DLH, jadi kami mengundang pihak perusahaan melalui surat yang disepakati bersama DLH agar dilakukan perbaikan-perbaikan. Kami tidak melakukan penyegelan, hanya pembinaan,” ujar Wahyudin.

Meski demikian, Wahyudin mengaku bahwa surat panggilan tersebut tidak diindahkan oleh PT DPM. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Peraturan Daerah.

Di tempat terpisah, aktivis lingkungan Kabupaten Lebak, Deri, menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari instansi terkait.

“DLH dan Satpol PP seharusnya bersikap tegas terhadap tempat pembakaran limbah tersebut. Kegiatan ini diduga sangat merugikan negara dan masyarakat. Saya juga mendengar bahwa ada warga yang mengaku terdampak dan siap melapor langsung ke DLH,” ujar Deri.

Deri menambahkan bahwa pembinaan terus-menerus tanpa penindakan sejak 2023 menunjukkan adanya dugaan pembiaran.

“DLH sendiri sebelumnya sudah menyatakan bahwa pembakaran limbah oleh PT DPM tidak sesuai dengan SOP. Kalau begitu, kenapa tidak ada tindakan tegas sampai sekarang? Ada apa dengan instansi terkait?” ucapnya.

Pernyataan Deri senada dengan pernyataan Erik, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Lebak, yang menyebutkan bahwa secara teknis operasional, PT DPM belum memenuhi standar.

“Kegiatan pembakaran masih dilakukan di ruang terbuka meskipun menggunakan cerobong sebagai saluran gas dan abu. Ini jelas tidak sesuai dengan SOP,” kata Erik dalam kesempatan terpisah.

Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin oleh PT DPM diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib mengelolanya secara aman dan berizin.

Pasal 59 Ayat (4) menegaskan bahwa pengelolaan limbah harus mendapat izin dari otoritas terkait. Jika melanggar, sanksinya diatur dalam Pasal 104 yang memuat ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya Pasal 6 dan Pasal 53, juga menyatakan bahwa kegiatan seperti pembakaran limbah harus dilakukan secara aman dan memiliki izin resmi.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009 mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan atau pembakaran limbah tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum dengan sanksi pidana dan denda berat.

Warga sekitar lokasi aktivitas PT DPM mengaku khawatir terhadap dampak polusi udara yang ditimbulkan dari kegiatan pembakaran limbah tersebut. Mereka berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan tidak hanya berhenti pada tahap pembinaan.

“Kami minta ada tindakan nyata. Ini bukan cuma soal aturan, tapi juga soal kesehatan masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DPM belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut maupun tanggapan atas surat pemanggilan dari Satpol PP dan DLH.

 

Reporter: Hendri H
Editor: Redaksi JURNAL KUHP
Biro Kabupaten Lebak

Example 120x600