CILEGON , JURNALKUHO.COM – Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon, Hafifi, Lc., M.H., (12/06/25) memaparkan bahwa tingginya angka perceraian di wilayah ini disebabkan oleh berbagai faktor, dengan perselisihan yang terus-menerus menjadi penyebab dominan. Selain itu, masalah ekonomi dan krisis akhlak turut menyumbang tingginya jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama.
“Permasalahan apa saja bisa memicu pertengkaran. Dari masalah anak, perbedaan prinsip, tempat tinggal, hingga fenomena seperti pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Semua itu berujung pada perselisihan yang terus-menerus,” jelas Hafifi.
Krisis Akhlak: Perselingkuhan dan KDRT
Lebih lanjut, Hafifi menyoroti krisis akhlak sebagai faktor penting lainnya. Ia menyebutkan bahwa krisis ini mencakup perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik fisik maupun psikis.
“KDRT bukan hanya kekerasan fisik. Kekerasan psikis juga termasuk, seperti ucapan-ucapan menghina atau kata-kata yang tidak pantas. Ini bisa menjadi alasan perceraian,” tegasnya.
Fenomena Perceraian Dini dan Aturan MA
Hafifi juga mengungkapkan kekhawatiran atas fenomena perceraian dini, di mana ada pasangan yang bercerai setelah hanya dua hingga tiga bulan menikah. Untuk menekan hal ini, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur bahwa:
“Perceraian hanya bisa diterima atau dikabulkan jika pasangan telah pisah rumah minimal selama enam bulan, khususnya bila alasannya adalah perselisihan,” jelas Hafifi.

Aturan ini dimaksudkan agar perceraian tidak terjadi secara gegabah dan dapat memberikan waktu bagi pasangan untuk introspeksi.
Pinjol dan Judol Jadi Alasan Perceraian
Dalam catatan tahun 2024, terdapat empat perkara perceraian yang disebabkan oleh jeratan judi online dan pinjaman online. Umumnya, kasus ini berkaitan: pasangan yang terjerat judi online, kemudian mencari solusi instan melalui pinjaman online, yang pada akhirnya menyebabkan konflik rumah tangga.
Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat sebanyak 785 perkara perceraian sepanjang tahun 2024, terdiri dari 584 perkara cerai gugat dan 201 cerai talak. Kasus perceraian paling banyak terjadi pada pasangan yang telah menikah antara 5 hingga 15 tahun, meskipun pernikahan usia muda juga menyumbang angka yang tidak sedikit.
Hafifi berharap masyarakat bisa meningkatkan pemahaman nilai-nilai agama dalam membina rumah tangga. Ia juga mengapresiasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan penyuluhan dan nasihat perkawinan kepada calon pengantin.
“Agama bisa menjadi benteng kuat dalam menghadapi konflik rumah tangga. Kuncinya adalah kesabaran, rasa syukur, dan menerima pasangan apa adanya,” pesan Hafifi.
Di akhir pernyataannya, Hafifi menyampaikan harapan agar peran aktif Pengadilan Agama bersama instansi terkait dapat membantu meminimalisir angka perceraian di Kota Cilegon.
“Semoga ke depan, Pengadilan Agama Kota Cilegon bersama KUA dan lembaga lain bisa semakin aktif dalam melakukan pencegahan dan edukasi, agar rumah tangga masyarakat Cilegon lebih harmonis dan kokoh.” ujar nya
REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnal kuhp kota cilegon






















