Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

SEMARAK Banten Audensikan Usaha Penampungan Oli Bekas ke DLH Lebak, Ancam Unras Jika Nihil Tindakan Tegas

×

SEMARAK Banten Audensikan Usaha Penampungan Oli Bekas ke DLH Lebak, Ancam Unras Jika Nihil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) terus mengawal upaya penindakan dan penertiban Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk menutup aktivitas usaha penampungan oli bekas yang merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Sebelumnya pada Rabu 10 Desember tim dari SEMARAK melakukan audensi pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lebak dengan tuntutan agar dapat menutup tempat penampungan oli bekas yang diduga tidak memiliki izin pemerintah dan tidak jelas standar oprasionalnya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dikatakan Firdaus Lengkara jika tidak jelas standar oprasionalnya, ini mengkhawatirkan keselamatan masyarakat, karena yang ditampung tersebut merupakan oli bekas yang mengandung bahan kimia berbahaya.

” Ya, kami menuntut agar DLH Lebak dapat mengambil tindakan tegas bersama Satpol PP untuk menutup aktivitas penampungan oli bekas yang ada di Kp. Dengung yang sudah jelas pihak pengelola mengakui tidak memiliki izin dari pemerintah, dan kami juga khawatir limbah oli bekas jika tidak benar pengelolaan penampungan nya itu dikawatirkan membahayakan masyarak.” Ungkap Ketua SEMARAK Banten tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihak Dinas lingkungan hidup akan kembali memanggil tim dari SEMARAK agar dapat menyampaikan langsung aduan ke pihak Satpol PP.

” Pihak DLH sudah telpon ke saya, memberitahukan bahwa DLH sudah bersurat ke pihak Satpol PP untuk mengadakan audensi bersama SEAMARAK untuk menyikapi permasalahan aktivitas usaha penampungan oli bekas tanpa izin, namun waktunya belum diberitahukan.” Ujarnya.sabtu /13/12/2025

Selain itu SEMARAK menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa jika aduan mereka tidak ditindaklanjuti.

” Kami akan melakukan aksi unras jika aduan ini hanya menjadi bahan rapat semata tanpa tindakan yang nyata, apalagi jika proses nya tidak transfaran. Maka dari itu kami menekankan agar pihak pemerintah melakukan pemberian sanksi yang tegas bukan sanksi yang cuman ditulis diatas kertas.” Tegasnya.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600