Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Resmob Polda Banten Ungkap Dugaan Penyelundupan Motor Tanpa Surat di Bus ALS Rute Pulogadung–Medan

×

Resmob Polda Banten Ungkap Dugaan Penyelundupan Motor Tanpa Surat di Bus ALS Rute Pulogadung–Medan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com — Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan penyelundupan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Kendaraan tersebut diketahui diangkut menggunakan Bus ALS nomor 041 dengan rute Pulogadung–Medan, yang direncanakan melintas melalui jalur Pelabuhan Merak–Bakauheni menuju Pulau Sumatra.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 12/01/26 Senin malam dan dinilai berhasil memutus jalur distribusi kendaraan bermotor yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa unit sepeda motor yang ditemukan di dalam bus saat kendaraan itu berhenti di Rumah Makan ALS, Jalan R.E. Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik singgah armada angkutan lintas provinsi.

Perwakilan Polda Banten menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran kendaraan bermotor ilegal, khususnya yang melintasi jalur strategis Jawa–Sumatra.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah. Jalur Merak–Bakauheni merupakan akses vital nasional yang harus steril dari pelanggaran hukum,” tegas petugas Polda Banten.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, armada bus angkutan penumpang dilarang mengangkut kendaraan bermotor, terlebih kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berpotensi dijerat sejumlah aturan perundang-undangan.

Di antaranya:

°°Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan atau membawa kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.

°°Pasal 263 KUHP, jika terbukti terdapat unsur pemalsuan dokumen kendaraan.

°°Pasal 480 KUHP, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan mendalami asal-usul kendaraan, kepemilikan, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolda Banten dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjut pernyataan Polda Banten.

Polda Banten mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha transportasi agar tidak menyalahgunakan moda angkutan umum untuk kegiatan ilegal serta selalu memastikan kendaraan yang dimiliki atau dikirim dilengkapi dokumen sah.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalur transportasi nasional.

Editor :Jurnal kuhp biro cilegon

Example 120x600