Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Rehabilitasi, Bukan Penjara Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika

×

Rehabilitasi, Bukan Penjara Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Malpraktek proses pengadilan dan penjatuhan hukuman perkara penyalahgunaan narkotika mengakibatkan penyalah guna dihukum pidana dan terjadinya over kapasitas serta riwayat krimininal buruk bagi penyalah guna

UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sumber hukumnya yaitu UU NO 8 TAHUN 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang merubahnya, menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna adalah rehabilitasi. Rehabilitasi adalah hukuman alternatif (pengganti hukuman pidana) dalam perundang undangan narkotika indonesia.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Hakim diberi kewenangan memutus hukuman rehabilitasi, bila terbukti bersalah dan menetapkan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah. Selama proses pengadilan, hakim diwajibkan untuk memperhatikan status penyalah guna atas bantuan ahli, bila penyalah guna berpredikat sebagai pecandu maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila penyalah guna berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103)

Kalau faktanya, penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara yang mengakibatkan lapas over kapasitas dan riwayat kriminal buruk. Apakah itu bukan malpraktek putusan pengadilan ? Yes ! Itu kesalahan proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya yang tidak berdasarkan perundang undangan narkotika, tetapi berdasarkan perundang undangan pidana.

Malpraktek putusan pengadilan terjadi sejak Indonesia berundang undang narkotika berdasarkan UU no 22 tahun 1997 kemudian diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Malpraktek pengadilan menyebabkan over kapasitas lapas dan riwayat kriminal buruk karena dihukum penjara berulang seperti yang dialami oleh Rio Reifan 6 kali, Ibra Ashari 5 kali, Ammar Zoni dan Faritz 3 kali dalam perkara yang sama yaitu penyalah guna

Mereka berhak sembuh dari sakit dan ketergantungan yang dideritanya atas putusan hakim, bukan dipenjara berkali kali biar jera.

Reporter : M Ridwan F, SH.

Editor : Ahmad Jajuli (Red Kab Lebak)

Example 120x600