CILEGON,JURNALKUHP.COM – Proyek rehabilitasi ruang guru di SMPN 10 Kota Cilegon diduga bermasalah. Pekerjaan yang dilaksanakan PT Tiga Pilar Mandiri dan konsultan pengawas PT.Sies Konsultama dengan nilai kontrak Rp146,3 juta itu dituding menggunakan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi (spek).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan penggunaan semen merek Serang serta baja ringan dengan kualitas buruk. Sejumlah bahan lain juga diduga jauh dari standar sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan selaku PPK dan PPTK turut menjadi sorotan. Lemahnya kontrol dinilai membuka peluang terjadinya dugaan penyimpangan yang berpotensi mengarah pada kecurangan atau tindak pidana korupsi.
Seorang masyarakat berinisial L (02/10/25) mengungkapkan kekhawatirannya. “Yang kami takutkan, bangunan cepat rusak sebelum waktunya. Harus ada sanksi pidana terhadap pelaksana, dan mereka wajib mempertanggungjawabkan pekerjaan ini kepada Dinas Pendidikan,” ujarnya.
L pun menambahkan, “tidak adanya tenaga ahli maupun konsultan di lapangan membuat dugaan kecurangan atapun tindak pidana korupsi lolos begitu saja”.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan juga diminta tidak lepas tangan terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara dalam proyek pendidikan tersebut.
ketika tim jurnalkuhp menghubungi kepala bidang , suhanda “memberikan keterangan akan membentuk tim untuk investigasi ke lapangan apakah betul terjadi tindakan kecurangan atau tindak pidana korupsi setelah itu baru akan bisa melakukan langkah selanjut nya baik sangsi ataupun hal lain nya terhadap pelaksana”.
suhanda (03/10/25) lebih lanjut untuk sementara sudah memperingatkan agar tidak menggunakan semen bermerk semen Serang serta wajib mematuhi RAB atau aturan lain nya.
Redaksi :Jurnalkuhp.com