CILEGON, JURNALKUHP.COM — Sejumlah pedagang di jalur Simpang hingga Bonakarta mempertanyakan kelanjutan program penataan trotoar yang digagas Pemerintah Kota Cilegon. Pasalnya, rencana pembangunan taman di sepanjang trotoar tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di area itu.
Dari pantauan redaksi Jurnal KUHP, para pedagang mengaku pernah didata oleh petugas, namun hingga kini belum menerima surat resmi terkait larangan berdagang di trotoar. Kondisi ini membuat mereka bingung apakah masih diperbolehkan berjualan, terutama di kawasan Bonakarta yang menjadi salah satu titik ramai aktivitas warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP melalui pesan WhatsApp, Senin (06/10/2025), memberikan penjelasan.
“Kalau malam masih boleh jualan sampai di alun-alun, tempat pedagang UMKM nanti setelah selesai dibuat oleh Dinkop, Kang,” jelasnya.
Ia menambahkan, area yang termasuk dalam penataan mencakup lokasi di depan Polres, belakang Gedung DPRD, hingga kawasan Bonakarta.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Cilegon untuk menata kawasan publik agar lebih tertib, indah, dan ramah bagi pejalan kaki, tanpa mengabaikan keberadaan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup di sekitar trotoar kota.
Redaksi.























