LEBAK, JURNALKUHP.COM – Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, menuntut agar majelis hakim segera menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penistaan terhadap Al-Qur’an. Massa juga mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(selasa/28/7/2026)
Dalam aksi tersebut, Bunda Bara menyampaikan bahwa masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, mengingat perkara tersebut dinilai telah melukai perasaan umat Islam.
Sementara itu, pengamat komunikasi Sudrajat, S.IP., M.I.Kom. menilai perlakuan terhadap Al-Qur’an dalam perkara tersebut patut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.
“Terlepas dari apakah yang bersangkutan memahami hukum atau tidak, ketika hukum berlaku maka setiap orang dianggap mengetahui konsekuensi hukumnya. Al-Qur’an jangan dijadikan semacam permainan. Walaupun tujuannya untuk bersumpah, tidak sepatutnya sampai menyuruh orang menginjaknya. Itu tidak etis,” ujar Sudrajat.
Menurutnya, apabila memang diperlukan sebagai bagian dari prosesi sumpah, terdapat cara lain yang tetap menghormati kesucian Al-Qur’an tanpa melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci.
“Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Tindakan yang dapat dipersepsikan merendahkan atau menganggap enteng Al-Qur’an tentu sangat disayangkan. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya.
Ia menegaskan bahwa bagi umat Islam, Al-Qur’an bukan hanya menjadi petunjuk hidup, tetapi juga merupakan pedoman hidup (way of life) yang harus dijunjung tinggi dan dihormati.
“Al-Qur’an bukan sekadar petunjuk bagi umat manusia, tetapi merupakan pedoman hidup bagi seorang Muslim. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diimani dan dipegang teguh demi keselamatan dunia dan akhirat. Karena itu, perlakuan terhadap Al-Qur’an harus dilakukan dengan penuh penghormatan,” tutup Sudrajat.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung belum membacakan putusan perkara tersebut. Massa aksi berharap proses persidangan segera mencapai putusan sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Hen





















