SERANG, JURNALKUHP.COM – Belasan pekerja asal Cilegon yang terlibat dalam pengerjaan proyek di Pabrik Semen milik PT. SG di Bayah, Kabupaten Lebak, hingga kini belum menerima gaji mereka setelah bekerja hampir tiga pekan penuh. Keterangan tersebut disampaikan oleh RY (34), salah satu pekerja, dalam wawancara eksklusif dengan pimpinan redaksi JURNALKUHP.COM, Rabu (25/06/2025).
Menurut RY, dirinya bersama 11 pekerja lainnya dari Cilegon direkrut untuk mengerjakan proyek pada pertengahan April 2025, tepatnya dimulai sekitar tanggal 19 April. Selama 17 hari, mereka bekerja di area berisiko tinggi, termasuk di dalam ruang boiler, dengan sistem kerja bergilir siang-malam, tanpa kejelasan kontrak dan dokumentasi absensi yang layak.
“Selama kerja kami nggak pernah dikasih tahu berapa upah per jam. Bahkan absensi juga tidak ada rekap dari mandor. Kami hanya bekerja sesuai arahan dan menyelesaikan tugas, termasuk lembur sampai dini hari,” ungkap RY.
Pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab PT. KCPI, yang menurut RY mendapatkan kontrak kerja dari PT. SG selaku pemilik pabrik. Namun, proyek itu kemudian disubkontrakkan secara informal kepada seseorang berinisial LS.
“LS itu katanya bukan pemilik perusahaan, hanya pemborong. Tapi sejak pekerjaan selesai, kami tidak pernah menerima gaji dari dia. Hanya pernah dikasih uang kasbon satu kali lewat perantara BJ,” tambahnya.
Lebih parah lagi, RY menyebut bahwa LS kini sulit dihubungi. Nomor kontaknya diduga telah diganti, dan pesan-pesan dari para pekerja tidak direspons. Beberapa dari mereka sempat mendatangi rumah LS pada akhir April dan awal Juni, namun hanya mendapat janji tanpa realisasi.
“Janji katanya tanggal 4 Juni, lalu meleset lagi ke tanggal 13, katanya sebelum Idul Adha. Tapi sampai sekarang, tanggal 25 Juni, belum ada juga,” jelasnya.
RY mengaku bahwa total pekerja yang belum dibayar dari Cilegon saja ada sekitar 12 orang. Selain itu, terdapat laporan serupa dari kelompok pekerja lain, termasuk dari wilayah Pleret, Purwakarta, dan sejumlah tenaga kerja lokal. Beberapa sopir pengangkut material dan teknisi juga dikabarkan belum menerima bayaran.
Dalam pengakuannya, RY menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan bekerja di lingkungan berisiko tinggi. Bahkan, ia mengalami cedera mata akibat paparan serpihan di lokasi proyek dan sempat dilarikan ke klinik milik PT. SG.
“Saya merasa sangat dirugikan. Kami bekerja keras, berisiko tinggi, dan tidak main-main. Tapi sampai sekarang, hak kami tidak dipenuhi. Kami hanya ingin upah kerja kami dibayar,” tegasnya.
Terkait upaya penyelesaian, RY menyebut pihaknya masih menunggu itikad baik dari LS dan PT. KCPI. Namun jika terus diabaikan, jalur hukum bisa saja ditempuh.
“Kami masih berharap penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi kalau terus begini, kami akan menempuh jalur hukum. Kami minta keadilan.”
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi JURNALKUHP.COM telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait melalui pesan WhatsApp, Rabu 25/06/2025 sekitar pukul 19.00 WIB termasuk manajemen PT. KCPI Inisial DK dan individu berinisial LS. Kami juga meminta tanggapan resmi dari pihak PT. SG untuk mengklarifikasi hubungan kerja mereka dengan pihak subkontraktor.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen jurnalistik untuk menyuarakan hak-hak pekerja dan menuntut akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat.
Catatan redaksi:
Nama-nama dalam berita ini disamarkan untuk melindungi privasi narasumber dan menjaga asas praduga tak bersalah. Jika pihak yang disebut ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Jurnal KUHP.





















