LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno–Batas Jawa Barat senilai Rp27.757.158.679 yang dikerjakan oleh PT Pawestri Bangun Pratama menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan progres pekerjaan, bahkan muncul dugaan pelaksanaannya dialihkan kepada pihak lain.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Rabu (29/7/2026), progres fisik pekerjaan hingga saat ini diduga belum mencapai 30 persen. Kondisi tersebut dinilai belum sebanding dengan target waktu pelaksanaan yang telah berjalan.
Dari hasil penelusuran awak media, proyek tersebut seharusnya mulai dikerjakan pada Januari 2026. Namun, aktivitas pekerjaan di lapangan baru terlihat berlangsung sekitar Juli 2026. Apabila informasi tersebut benar, keterlambatan pelaksanaan berpotensi memengaruhi target progres maupun penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal kontrak.
Selain dugaan keterlambatan, awak media juga memperoleh informasi bahwa pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan pemenang tender, yaitu PT Pawestri Bangun Pratama, melainkan diduga dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain. Dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait guna memastikan pelaksanaan proyek tetap sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pelaksanaan subkontrak dalam pekerjaan konstruksi diatur dengan persyaratan tertentu dan harus sesuai dengan dokumen kontrak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak berharap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) meningkatkan pengawasan terhadap proyek tersebut agar mutu pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan, serta penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi PT Pawestri Bangun Pratama serta pihak BPJN yang membidangi proyek tersebut untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan keterlambatan progres pekerjaan maupun dugaan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak lain.
Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red





















