Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Prosedur Pendampingan Hukum di Ruang Reskrim Polresta Yogyakarta Disorot, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan atas Sikap Aparat

×

Prosedur Pendampingan Hukum di Ruang Reskrim Polresta Yogyakarta Disorot, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan atas Sikap Aparat

Sebarkan artikel ini
DOC. FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Prosedur pendampingan hukum di ruang Satreskrim Polresta Yogyakarta menjadi sorotan setelah kuasa hukum seorang warga berinisial A.J. menyampaikan keberatan atas sikap dan mekanisme penanganan aparat dalam proses pengembalian kendaraan kliennya, Rabu (21/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat A.J. mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk meminta klarifikasi dan pengembalian satu unit mobil Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 bernomor polisi H 1838 BV warna silver metalik, yang sebelumnya dilaporkan berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta usai dugaan pengambilan paksa di jalan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

A.J. hadir sekitar pukul 12.00 WIB didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto. Kehadiran kuasa hukum dimaksudkan untuk memastikan proses klarifikasi dan pendampingan hukum berjalan sesuai ketentuan.

DOC. FERADI WPI

Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya sempat menjalani pemeriksaan dan diinformasikan bahwa kendaraan akan diproses untuk pengembalian karena tercatat atas nama A.J. sesuai dokumen kepemilikan. Namun, hingga sore hari, kendaraan tersebut belum juga diserahkan.

Kuasa hukum menyampaikan keberatan ketika proses pengembalian disebut tertunda dengan alasan perlunya menghadirkan pihak lain yang diduga terkait dengan pengambilan kendaraan atau pihak pembiayaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memberikan kepastian hukum kepada klien yang merupakan pemilik sah kendaraan.

“Kami mendampingi klien secara resmi dan kooperatif. Namun, proses yang berlangsung justru menimbulkan ketidakjelasan, padahal status kepemilikan kendaraan atas nama klien kami,” ujar Advokat Donny Andretti di hadapan petugas.

Situasi di ruang Reskrim kemudian diwarnai ketegangan verbal ketika kuasa hukum menyampaikan keberatan atas prosedur yang dinilai berlarut-larut. Keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tugas pendampingan hukum untuk melindungi hak klien, terlebih A.J. diketahui memiliki kondisi kesehatan vertigo dan telah menunggu cukup lama.

Kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan internal apabila proses pendampingan hukum dan pengembalian kendaraan tidak segera mendapatkan kejelasan. Tidak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, pihak Polresta Yogyakarta akhirnya menyerahkan kembali unit kendaraan kepada A.J. pada hari yang sama.

DOC. FERADI WPI

Peristiwa ini memunculkan perhatian publik terhadap pelaksanaan prosedur pendampingan hukum di ruang Reskrim, khususnya terkait perlindungan hak korban dan pemilik sah barang. Pendampingan hukum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang dan seharusnya dilaksanakan tanpa hambatan administratif yang berpotensi merugikan pihak yang didampingi.

Kuasa hukum menilai penting adanya standar operasional yang transparan dan konsisten agar proses penanganan perkara di ruang Reskrim tidak menimbulkan persepsi diskriminatif atau ketidakpastian hukum di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta terkait mekanisme penundaan pengembalian kendaraan dan prosedur yang diterapkan dalam pendampingan hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis Wartawan Wilma

Example 120x600