Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaHukum RakyatKasus PenipuanLaporan WargaPerdagangan

Premanisme Berkedok Penarikan Motor Kembali Terjadi, BSN dan FIF Disorot!

×

Premanisme Berkedok Penarikan Motor Kembali Terjadi, BSN dan FIF Disorot!

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


TANGERANG, JURNALKUHP.COM – Penarikan kendaraan bermotor secara sepihak kembali terjadi di wilayah Kalapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kali ini, dugaan praktik premanisme menyeret nama PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN) Cabang Kelapa Dua dan leasing FIF Balaraja. Setidaknya enam pengguna motor Honda Beat tahun 2018 dengan nomor plat BG 5112 BAH menjadi korban penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang jelas pada Senin (5/5/2025).

Para korban mengaku dituding menunggak angsuran, meskipun mereka tidak pernah menerima surat resmi atau panggilan dari pihak leasing sebelumnya. Aksi tersebut dilakukan dengan cara yang kasar, yakni mengepung pengguna motor secara intimidatif di ruang publik, yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kejadian ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait bagaimana BSN bisa memiliki data konsumen secara rinci. Dari mana data penunggak diperoleh? Apakah ada pelanggaran terkait penyebaran data konsumen tersebut? Publik mulai mempertanyakan legalitas dan etika dalam praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan ini.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan, serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Penyitaan tanpa proses peradilan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) jelas dilarang.

Selain itu, penyebaran data pribadi konsumen juga diduga melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 65 menyebutkan bahwa pihak yang menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Ini adalah bentuk arogansi dan pemalakan yang mengatasnamakan legalitas. Masyarakat kecil menjadi korban keserakahan sistem, padahal Islam menekankan keadilan dan perlakuan manusiawi dalam urusan utang-piutang,” tegas Ustadz Ahmad Rustam. Ia menilai praktik leasing seperti ini sangat jauh dari nilai-nilai keadilan sosial dan berpotensi menambah beban moral masyarakat.

Sementara itu, Ketua YLPK PERARI DPD Banten, Rizal, mengecam tindakan leasing yang diduga melibatkan pihak ketiga dalam bentuk matel atau debt collector ilegal. “Kami akan menyurati OJK dan mendesak investigasi atas pelanggaran etik, terutama terkait penyebaran data pribadi dan metode penarikan yang intimidatif. Ini sudah memasuki ranah pidana,” ujar Rizal.

Pemkab Tangerang, bersama dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindag, Satpol PP, hingga Bagian Hukum, harus segera turun tangan. Jangan hanya diam saat rakyatnya ditindas. Tunjukkan bahwa anggaran yang mereka kelola dari pajak rakyat dipertanggungjawabkan dengan kerja nyata.

Tak hanya Pemkab, OJK dan Kepolisian juga harus ambil peran. Dalam KUHP Pasal 368, penarikan paksa tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan pemerasan yang dapat dipidana. Jika tidak segera ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan akan semakin tergerus.

Kondisi ini juga menuntut DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan di wilayahnya. Jangan biarkan praktik seperti ini menjadi budaya. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional harus menjadi opsi nyata untuk memberikan efek jera.

Media hadir sebagai suara yang mengingatkan. Ketika penguasa abai, ketika aparat lesu, suara rakyat harus digaungkan melalui pena. Ini bukan hanya sekadar kasus leasing, tetapi juga masalah moral, hukum, dan keadilan sosial.

Kami menunggu tanggapan resmi dari BSN, FIF Balaraja, serta seluruh pihak terkait. Jika memang tidak bersalah, buktikan dengan transparansi dan akuntabilitas, bukan diam dan saling lempar tanggung jawab.

Sebagai penutup, kami berharap agar semua elemen aparat, lembaga pengawas, dan pemerintah daerah segera membuka mata. Stop pembiaran. Hukum bukan hanya untuk yang lemah. Keadilan adalah hak semua warga negara, termasuk mereka yang hanya memiliki sepeda motor sebagai alat penghidupan.

Reporter: Hendri

Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600