SERANG,JURNALKUHP.COM – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Banten terus memanas. Sengketa kepengurusan yang bergulir melalui Mahkamah Partai hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini berkembang menjadi saling somasi terkait hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.
Sekretaris DPW PPP Banten, Ahmad Fauzi atau yang akrab disapa Rully, menegaskan bahwa setiap upaya pengambilalihan kantor secara paksa tidak dapat dibenarkan dan dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap sebagai bentuk premanisme berkedok hukum. Pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Kami tidak akan gentar. Untuk menegakkan prinsip keadilan, kami siap menghadapi,” tegas Rully, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, konflik kepengurusan PPP tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di sejumlah daerah lain sebagai buntut dari kebijakan DPP PPP yang menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian maupun penunjukan kepengurusan baru.
Ratusan kader dari berbagai wilayah seperti Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Banten disebut turut terlibat dalam dinamika tersebut.
Di Banten sendiri, perselisihan tidak hanya berlangsung melalui jalur hukum, tetapi juga berkembang menjadi saling somasi mengenai hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.
Konflik bermula setelah DPP PPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0081/SK/DPP/W/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 tentang penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten Baihaki Sulaiman dan Sekretaris Ida Hamidah yang ditandatangani H. Mardiono dan Wasekjen DPP PPP Jabbar Idris.
Atas keputusan tersebut, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026 sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.
Namun, sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan putusan, beredar informasi mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026 yang oleh kubu Subadri-Ahmad Fauzi dinilai mengabaikan proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.
Selanjutnya, DPP PPP menerbitkan SK hasil Muswil yang menetapkan Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten melalui surat keputusan tertanggal 9 April 2026.
Gugatan Berlanjut ke Pengadilan
Karena selama kurang lebih empat bulan belum memperoleh tindak lanjut dari Mahkamah Partai, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi melalui kuasa hukumnya, Ari Setiadi & Rekan, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap H. Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan pada 3 Juni 2026 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.
Di tengah proses persidangan, Ahmad Fauzi mengaku telah menerima dua kali somasi dari kubu Neng Siti Julaiha, masing-masing pada 13 Juli dan 20 Juli 2026.
Menurutnya, somasi tersebut meminta penyerahan Kantor DPW PPP Banten dan disertai peringatan akan dilakukan pengambilalihan secara paksa.
“Kami sudah menerima dua kali somasi dan telah memberikan jawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Fauzi.
Menyikapi somasi tersebut, DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi menggelar Rapat Koordinasi bersama DPC PPP se-Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026.
Rapat menghasilkan kesepakatan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan, baik di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak ataupun upaya pengambilalihan kantor secara paksa,” tutup Rully.
Hingga berita ini diterbitkan, proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung. Redaksi belum memperoleh keterangan maupun tanggapan dari Neng Siti Julaiha dan DPP PPP terkait pernyataan yang disampaikan kubu Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat tanggapan dari pihak terkait apabila telah diterima.
(Red





















