BOGOR, JURNALKUHP.COM – Polsek Jasinga gerak cepat menangkap terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sopir armada Pasar Tradisional Jasinga dan viral di media sosial (Medsos), Kamis (10/04/2025) pukul 23.20 WIB.
Polsek Jasinga yang menerima aduan laporan masyarakat, dipimpin langsung Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin gerak cepat menangkap terduga pelaku yang viral di TikTok memeras sopir armada angkutan yang kirim ke pasar tradisional Jasinga.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Kamis 10 April 2025, sekira pukul 12.30 WIB di Pasar Tradisional Jasinga, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Terduga pelaku berinisial MS alias RN seorang buruh kuli angkut,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/04/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yaitu uang tunai Rp50 ribu, tiga lembar proposal, dan satu tas selempang.
“Tindakan Polsek Jasinga yaitu langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian mencari keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
“Serta interogasi dan pemeriksaan lanjut untuk melengkapi Mindik dan dokumentasi terlampir untuk proses hukum lanjut. Dan melaporkan ke Polres Bogor,” pungkasnya.
Reporter : Odih Kodari
Editor : Redaksi Kab.Bogor























