CILEGON, JURNALKUHP.COM – Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan satu kendaraan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, S.Ik bersama IPDA Ucu Sumantri, S.H., dari Unit II Tipidsus.
AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan satu unit truk barang merek HINO berwarna hijau dengan nomor polisi BE 8641 ABU. Truk tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar. Modusnya, solar dipindahkan dari tangki modifikasi tambahan di kendaraan ke dalam jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang yang disedot secara manual dengan mulut.
Tangki kendaraan truk yang dikendarai oleh NR (42), warga Kampung Purwodadi Simpang, Desa P. Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, telah dimodifikasi untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan total 16 jerigen berukuran 35 liter, terdiri dari 14 jerigen terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Jerigen-jerigen tersebut kini diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara truk diamankan di Polsubsektor Gerogol.
Selain itu, truk tersebut juga mengangkut bubur bayi merek Promina sebanyak 18 ton milik PT Indofood, yang dikirim dari Padalarang menuju Indogrosir Palembang menggunakan jasa transportasi PT Anugerah Mulya Makmur. Pengisian BBM subsidi terakhir dilakukan di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta sebesar Rp900.000 dan di KM 68 Bogeg, Serang sebesar Rp400.000.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 9 jerigen 35 liter terisi penuh di dalam kabin supir.
- 3 jerigen 35 liter terisi penuh di bawah dump truk, diikat dengan tambang.
- 4 jerigen 35 liter (2 terisi penuh, 1 kosong, 1 berisi sekitar 10 liter).
- 1 pasang plat nomor BE 9729 CS di dalam kabin (berbeda dengan yang terpasang di kendaraan).
- 1 barcode berbahan kertas laminating untuk pengisian BBM subsidi bio solar, dengan Nopol BE 9729 CS, ditemukan di tas supir.
- 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM subsidi bio solar di kabin supir.
- 1 selang di bawah dump truk bersama 4 jerigen.
- 1 kunci pas ukuran 11–10 mm untuk mengganti plat nomor.
Pelaku NR (42) dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Tutup AKP Hardi.”
Dilansir dari Humas Polres Cilegon.
(Redaksi Jurnal KUHP).























