PEKANBARU, JURNALKUHP.COM – Aparat kepolisian dari Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar yang menewaskan seekor Gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari penemuan seekor gajah Sumatera dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Saat ditemukan, bangkai gajah tersebut sudah membusuk dengan kondisi kepala terpisah dari tubuh dan gadingnya hilang, diduga kuat akibat perburuan ilegal.
Temuan tersebut kemudian menjadi titik awal pengembangan penyelidikan oleh aparat kepolisian hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar yang diduga terorganisir dan melibatkan pelaku lintas provinsi.
Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers di Mapolda Riau untuk memaparkan kronologi serta perkembangan pengungkapan kasus perburuan satwa dilindungi tersebut.
Sejumlah pejabat negara dan tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan, Diaz Hendropriyono sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III, Muhammad Rahul.
Turut hadir pula Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Zulkarnaen, Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Johnny Isir, Pangdam Kodam I/Bukit Barisan Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Herry Heryawan bersama jajaran pejabat utama Polda Riau dan Polres Pelalawan.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Supartono, perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau, serta sejumlah aktivis lingkungan dan perlindungan satwa, termasuk Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi di Indonesia. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengusut tuntas jaringan perburuan ilegal yang mengancam kelestarian gajah Sumatera.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (zain/red).























