Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalFakta HukumFakta Persidangan

Polda Metro Jaya Bawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan, Besok Jalani Tahap II di Kejari Jakarta Selatan

×

Polda Metro Jaya Bawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan, Besok Jalani Tahap II di Kejari Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa, dikabarkan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam sebelum menjalani proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihak penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati terkait proses pemindahan kedua tersangka.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kedua tersangka dipindahkan ke rumah tahanan.

“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” tambahnya.

Budi menjelaskan, setelah proses pemindahan selesai, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” katanya.

Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026), Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari tahapan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, alat bukti yang dikumpulkan dalam perkara tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Karena itu, seluruh tindakan penyidik disebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.

Bagian dari Proses Pelimpahan ke Jaksa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, juga membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” terang Iman.

Ia menjelaskan bahwa penyidik berkewajiban memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka guna menjamin kelancaran proses pelimpahan perkara.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani juga dilakukan untuk memastikan para tersangka dalam kondisi layak menjalani proses hukum.

“Penanganan ini juga disertai serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Hak-Hak Tersangka Dijamin

Iman menegaskan bahwa selama proses pelimpahan berlangsung, hak-hak para tersangka tetap dijamin dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, jaksa penuntut umum juga melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang diserahkan guna memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan.

“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iman menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur penyidikan.

Sebagai bentuk kontrol terhadap proses hukum, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya juga memiliki hak untuk mengajukan mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Kepada pihak tersangka, keluarga maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Ade Maftuhi.

Example 120x600