JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa, dikabarkan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam sebelum menjalani proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihak penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati terkait proses pemindahan kedua tersangka.
“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kedua tersangka dipindahkan ke rumah tahanan.
“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” tambahnya.
Budi menjelaskan, setelah proses pemindahan selesai, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” katanya.
Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026), Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari tahapan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, alat bukti yang dikumpulkan dalam perkara tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Karena itu, seluruh tindakan penyidik disebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Bagian dari Proses Pelimpahan ke Jaksa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, juga membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” terang Iman.
Ia menjelaskan bahwa penyidik berkewajiban memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka guna menjamin kelancaran proses pelimpahan perkara.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani juga dilakukan untuk memastikan para tersangka dalam kondisi layak menjalani proses hukum.
“Penanganan ini juga disertai serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Hak-Hak Tersangka Dijamin
Iman menegaskan bahwa selama proses pelimpahan berlangsung, hak-hak para tersangka tetap dijamin dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, jaksa penuntut umum juga melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang diserahkan guna memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan.
“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iman menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur penyidikan.
Sebagai bentuk kontrol terhadap proses hukum, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya juga memiliki hak untuk mengajukan mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Kepada pihak tersangka, keluarga maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Ade Maftuhi.





















