Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKasus PenipuanKriminalMedia

Polda Jatim Tangkap Tiga Tersangka Pembuat Video Deep Fake Catut Nama Gubernur, Raup Puluhan Juta dari Penipuan

×

Polda Jatim Tangkap Tiga Tersangka Pembuat Video Deep Fake Catut Nama Gubernur, Raup Puluhan Juta dari Penipuan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SURABAYA | JURNALKUHP.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan penggunaan teknologi deep fake untuk menipu masyarakat. Tiga tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah diamankan.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025), didampingi Direktur Siber Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Kapolda, pengungkapan berawal dari laporan pegawai Dinas Kominfo Jatim pada 15 April 2025 yang mencurigai adanya konten manipulatif di media sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim melalui patroli siber intensif.

“Dari laporan Polisi yang kami terima, ada dugaan tindak pidana ITE berupa manipulasi data yang mencatut nama kepala daerah di wilayah hukum Polda Jatim,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Tersangka diketahui menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam video tersebut, narasi suara diubah sehingga seolah-olah Gubernur menawarkan program bantuan berupa motor murah seharga Rp500 ribu, lengkap dengan surat kendaraan dan tanpa sistem COD.

“Video tersebut digunakan untuk menipu masyarakat, seolah-olah ada program khusus dari Gubernur Jatim. Padahal itu hoaks. Mereka juga membuat video serupa dengan mencatut nama Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat,” tambah Kapolda.

Video hasil manipulasi itu kemudian disebarkan melalui platform TikTok dengan tujuan menarik korban sebanyak mungkin. Tindakan ini terbukti efektif memikat korban dari berbagai daerah di Indonesia.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial HMP (32), UP (24), dan AH (34), ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“Ketiga pelaku telah beraksi selama sekitar tiga bulan terakhir dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp87,6 juta dari hasil penipuan,” ungkap Kombes Bagoes.

Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam kejahatan ini:

  • HMP bertugas membuat akun TikTok dan memproduksi video manipulatif.

  • UP menyediakan rekening bank untuk menampung uang dari korban.

  • AH berperan sebagai operator WhatsApp, menyamar sebagai admin yang memandu korban hingga proses transfer selesai.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, tindakan para pelaku bukan hanya mencemarkan nama baik pejabat publik, tetapi juga telah menciptakan keresahan luas di masyarakat.

“Kami imbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi dari media sosial dan tidak mudah percaya dengan narasi viral tanpa sumber jelas,” ujarnya.

Polda Jatim berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini.

Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600