JAWA BARAT, JURNALKUHP.COM – Ramai diperbincangkan di beberapa grup whatsapp mengenai statement dari Menteri Desa yang menyebut ‘LSM dan Wartawan Bodrex’ mengganggu kepala desa. Bahkan yang lebih miris, Menteri Desa meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menertibkan dan bila perlu menangkap LSM dan Wartawan Bodrex.
“Yang paling banyak ganggu Kepala Desa Itu LSM sama Wartawan Bodrex, mereka muter Itu hari Ini ke desa Ini minta satu juta. Bayangkan jika ada tiga ratus Kepala Desa kalah Itu gaji Kemendes, oleh karena Itu pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan bisa menertibkan bila perlu ditangkapin aja Itu “cetus Menteri Desa, H.Yandri Susanto, S.Pt.,M.Pd dalam narasi video yang beredar di grup WhatsApp.

Hal ini jelas mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah Ormas, LSM, Wartawan dan kalangan aktivis, termasuk aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umumnya, Rohmat Hidayat, S.H.
Menurut Rohmat, apa yang disampaikan Menteri Desa amat lah sangat tidak baik. Ia menyebutkan, pihak Kementerian hanyalah menerima aduan dari sebelah pihak, namun tidak dipikir juga secara rasional yang mana sebuah ketidakmungkinan kepala desa memberikan uang jika memang tidak memiliki kesalahan.
“Ya Saya menyayangkan dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menteri Desa narasi Itu seolah-olah mengkerdilkan LSM dan Wartawan dilapangan sampai disebut Wartawan Bodrex. Harusnya Pak Menteri berpikir rasional dan cek lapangan, tidak mungkin Kades memberi uang jika mereka tidak melakukan kesalahan (KKN),” tegas Rohmat saat dihubungi JURNALKUHP.COM lewat sambungan WhatsApp, Minggu (2/2/2025).
Dengan hal itu, LPI menantang Kementerian Desa bahkan langsung Menteri Desa untuk melakukan pembuktian akan apa yang disampaikan. Selain itu kata Rohmat, lakukan juga audit di seluruh desa di Indonesia jika memang peran LSM dan Wartawan sebagai kontrol sosial dianggap pengganggu kepala desa oleh pihak Kementerian.
“Yang mana LPI memiliki ribuan data valid dan hasil analisa lapangan bahwa praktek-praktek seperti itu terjadi diakibatkan oleh sifat Koruptif yang dilakukan oleh kepala desa dan praktek pemberian uang yang di lakukan oleh kepala desa adalah bagian dari pada pembungkaman akan temuan yang didapatkan oleh rekan-rekan dari Lsm atau pun wartawan,” ungkap Ketua Bidang Politik DPP KNPI masa bakti 2024-2027 ini.
Ayah satu anak ini menilai, narasi yang disampaikan oleh Menteri Desa amat sangat mendeskriditkan kawan-kawan kontrol sosial sehingga LPI juga mengancam akan melakukan aksi besar di Kementrian Desa.
“Jika Menteri Desa tidak meminta maaf kepada LSM dan Wartawan yang di sebut ‘Wartawan Bodrex’ dan juga jika Kementerian tidak melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh desa-desa di Indonesia, LPI akan aksi besar di Kementerian Desa,” tegasnya.
Reporter : Odih Kodari, Erik
Editor : Odih Kodari





















