JURNALKUHP.COM | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi menghentikan proses pemeriksaan awal terhadap perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Keputusan tersebut diambil setelah Pemohon, Prof. Dr. Mhd Halkis, menyatakan mencabut permohonannya karena dinilai telah terjadi lost object atau hilangnya relevansi perkara.
Sidang yang berlangsung pada Jumat siang, 25 April 2025, pukul 13.36 WIB, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan berlangsung secara singkat selama tiga menit.
Dalam sidang, Pemohon Prof. Dr. Mhd Halkis menyampaikan langsung pencabutan permohonan uji materi terhadap UU TNI. “Kami telah minta bantuan kepada Kuasa kami untuk mencabut Permohonan kami, karena sudah terjadi lost object,” ujarnya dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Pemohon, Izmi Waldani, yang menyatakan, “Betul, Yang Mulia Hakim, apa yang sudah disampaikan oleh Pemohon.” Ia juga menambahkan bahwa pencabutan tersebut diajukan secara resmi pada 16 Maret 2025.
Menanggapi pencabutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara. “Kami tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan nanti kami akan laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim pada kesempatan RPH nanti,” ujar Suhartoyo.
Setelah memastikan tidak ada pertanyaan atau keberatan tambahan dari pihak Pemohon maupun Kuasa Hukumnya, Suhartoyo menutup sidang secara resmi pada pukul 13.39 WIB.
Dengan pencabutan ini, Mahkamah tidak akan melanjutkan proses pengujian terhadap norma-norma dalam UU TNI sebagaimana diajukan dalam permohonan semula.
.Redaksi Jurnal KUHP























