LEBAK, JURNALKUHP.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, diduga memungut biaya sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bidang kepada masyarakat.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya program PTSL telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
“Iya, Pak, saya diminta Rp300 ribu untuk pembuatan PTSL. Adapun untuk pengurusan tanah hibah dan lainnya, saya diminta tambahan Rp100 ribu. Jadi total yang harus saya bayar Rp400 ribu per bidang,” ungkap seorang warga.
Menurut warga, permintaan biaya tersebut disampaikan oleh Ketua RT masing-masing.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangratu, Empud, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (26/4/2025), membantah adanya pungutan biaya pembuatan PTSL sebesar Rp300–400 ribu.
“Warga saha jalmi na catet diantos ku abdi di lokasi (Warga siapa orangnya, tolong tuliskan, saya tunggu di lokasi_red),” ujar Kades.
Lebih lanjut, Empud menegaskan dirinya siap dikonfirmasi dan diperiksa terkait dugaan pungutan tersebut.
“Abdi moal panjang lebar, upami cacahan di handphone mah bisi aya nyadap. Langsung bae katimu jeng abdi mangga di lokasi. Punten, abdi nuju dinu hajatan. (Saya tidak ingin berbicara panjang lebar. Kalau bicara lewat telepon takut ada penyadapan. Langsung saja bertemu dengan saya di lokasi. Maaf, saya sedang menghadiri hajatan),” tukasnya.
Terkait dugaan ini, awak media akan terus menelusuri dan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Reporter: Hendri H
Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM























