Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPemerintah

Endi Karis Geram! Proyek GHL di Cikamunding Dinilai Rugikan Warga

×

Endi Karis Geram! Proyek GHL di Cikamunding Dinilai Rugikan Warga

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Endi Karis, putra dari almarhum tokoh Lebak, Zaro Karis, menyatakan keprihatinannya terhadap permasalahan pembebasan lahan milik warga Desa Cikamunding yang terdampak proyek PT Gilang Hidro Lestari (GHL).

Dalam penelusuran tim JURNALKUHP.COM di Kabupaten Lebak pada minggu (27 april 2025), Endi Karis menegaskan dukungan moralnya terhadap perjuangan warga dalam proses ganti rugi lahan yang hingga kini masih berlangsung. Ia mengapresiasi upaya musyawarah yang telah ditandatangani antara perusahaan, pendamping warga dari YLBH Lodaya Pajajaran, serta unsur Muspika Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Saya mendukung secara moral serta prihatin terhadap proses ganti rugi pemilik lahan. Dalam musyawarah, telah disepakati bahwa PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE selaku pelaksana pembangunan PLTM tidak boleh merugikan warga, baik dari segi harga, ukuran lahan, maupun tegakan (tanaman/sawah). Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Namun, saya berharap tidak ada aktivitas pekerjaan di lahan bermasalah sebelum perusahaan memenuhi seluruh isi notulensi yang disepakati di tingkat kecamatan,” tutur Endi Karis.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Cikamunding, Olot Basrah, juga mengungkapkan keluhannya terkait proses pembebasan lahan yang dinilai banyak merugikan warga. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

 

“Dalam musyawarah, banyak warga kami yang merasa dirugikan. Misalnya, harga hanya Rp18.000 per meter, dan ada ketidaksesuaian ukuran lahan, seperti yang dialami saudara Adod. Menurut perusahaan, lahannya hanya 120 meter, padahal hasil pengecekan di lapangan mencapai 492 meter. Kami berharap keadilan ditegakkan dan perusahaan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Olot Basrah.

Dari pihak pendamping warga, Bung Darwin dari YLBH Lodaya Pajajaran menegaskan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Kami mendorong transparansi penuh, baik dalam bukti transaksi, ukuran lahan, maupun batas koordinat. Beberapa warga yang kami dampingi memiliki sertifikat, sehingga lahan tetap bisa diverifikasi walaupun sudah diratakan. Pihak Kantah Lebak juga dapat membantu dengan data peta satelit. Kami juga mengusulkan pembentukan tim ad hoc yang terdiri dari YLBH Lodaya Pajajaran, warga pemilik lahan, perangkat Desa Cikamunding, Kantah Lebak, serta Muspika untuk memastikan seluruh proses berjalan adil. Kami mendukung pembangunan PLTM ini selama membawa manfaat bagi semua pihak,” jelas Darwin.

Hingga berita ini diturunkan, YLBH Lodaya Pajajaran telah mengirimkan surat penawaran kepada pihak PT Gilang Hidro Lestari, namun belum mendapatkan tanggapan resmi dari perusahaan.

Reporter: M. Ridwan Firmansyah, S.H.
Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600