SERANG, JURNALKUHP.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menyerukan kepada Walikota Serang untuk menutup dan mencabut izin usaha Caffe The Boss serta seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang yang diduga tidak mematuhi peraturan daerah.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Mukhlis Solahudin, menyebut pihaknya telah menurunkan tim investigasi sejak bulan Ramadhan lalu untuk memantau aktivitas yang dinilai melanggar hukum di beberapa titik THM di Kota Serang. Hasil dari investigasi tersebut disebut telah mengantongi bukti-bukti otentik berupa foto, video, hingga rekaman aktivitas di lokasi-lokasi yang dimaksud, Jum’at (16/05/2025).
“Dari hasil investigasi kami mendapatkan beberapa bukti otentik dari THM ilegal di Kota Serang. Di antaranya adalah Caffe The Boss di Kaligandu Kecamatan Serang dan Billiard Ramayana,” ujar Mukhlis dalam keterangan tertulisnya.
PERMAHI Banten menyatakan bahwa berdasarkan temuan mereka, tempat-tempat tersebut tidak hanya menjual berbagai jenis minuman keras dari yang berharga murah hingga mahal, namun juga diduga menyediakan layanan karaoke lengkap dengan pemandu lagu atau ladies companion (LC), yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Perda Pekat) serta Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2017.
“Alih-alih dijadikan sebagai tempat makan atau hiburan billiard, justru ditemukan penjualan minuman keras seperti bir Bintang, Soju, Vibe, Captain Morgan, Jack Daniels, dan lainnya. Bahkan ada enam room karaoke di Caffe The Boss yang diduga menyediakan pemandu lagu,” ungkapnya.
Mukhlis menilai bahwa keberadaan tempat-tempat tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah Kota Serang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia menilai Kasatpol PP Kota Serang tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pelaksana penegakan Perda.
“Caffe The Boss juga diduga menyediakan pemandu lagu di enam room berdasarkan bukti yang kami miliki. Ini memperkuat dugaan bahwa banyak THM berkedok caffe yang tidak tunduk terhadap peraturan. Hal ini mencerminkan ketidakmampuan Satpol PP dalam menegakkan Perda,” tegas Mukhlis.
Sebelumnya, PERMAHI Banten telah melakukan audiensi dengan Walikota Serang, Budi Rustandi, guna menyampaikan kekhawatiran masyarakat atas maraknya THM ilegal dan pelanggaran Perda. Dalam kesempatan itu, mereka juga mendesak agar Kasatpol PP Kota Serang dicopot dari jabatannya.
“Sebelumnya kami sudah audiensi dengan Walikota Serang, dan kami akan terus mendorong agar semua THM di Kota Serang ditutup dan dicabut izin usahanya. Jika dalam minggu ini tidak ada tindakan nyata, kami akan mengadukan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten,” pungkasnya.
Redaksi JURNALKUHP.COM berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan isu ini serta memberikan ruang bagi pihak Pemerintah Kota Serang maupun pengelola Caffe The Boss untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan berita dan kode etik jurnalistik.
Reporter: Nurdin (Biro Kab. Serang).