JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat kerja sama internasional di bidang pendidikan dan penegakan hukum. Hal ini ditandai dengan diterimanya kunjungan kehormatan delegasi China University of Political Science and Law (CUPL) pada Kamis, 26 Maret 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, yang mewakili institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum dan kolaborasi penegakan hukum lintas negara.
Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan delegasi CUPL, Jiang Zeting, beserta seluruh jajaran. Ia menilai CUPL sebagai salah satu institusi pendidikan hukum paling bergengsi di Tiongkok yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sistem hukum modern, termasuk dalam penyusunan konstitusi dan berbagai regulasi strategis.
“Kami juga sangat mengapresiasi inisiatif CUPL dalam memperluas kemitraan di kawasan ASEAN melalui koridor China-ASEAN Alliance for Exchange and Mutual Learning on Rule of Law Civilization,” ujar Jamdatun.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, menyambut positif berbagai gagasan kerja sama yang ditawarkan, di antaranya program pelatihan bersama bagi para jaksa serta pengembangan kajian di bidang anti-korupsi, hukum lingkungan, kejahatan transnasional, hingga mekanisme bantuan hukum timbal balik.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang penguatan hubungan antar masyarakat melalui forum-forum kejaksaan dan dialog hukum di tingkat regional sebagai bagian dari diplomasi hukum.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan rencana pendirian China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa (STIH Adhyaksa) untuk menjadi tuan rumah sekaligus mitra akademis dalam pengembangan pusat penelitian tersebut.
Menurut Jamdatun, STIH Adhyaksa memiliki kapasitas kuat dalam mengintegrasikan teori dan praktik penegakan hukum, sehingga dinilai mampu mengembangkan kajian terkait hukum investasi, risiko hukum lintas batas, serta kepatuhan korporasi dalam konteks hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok.
Sejalan dengan upaya tersebut, STIH Adhyaksa telah membentuk pusat kajian Legal, Cultural, and Investment Studies for Indonesia-China (LCIC) yang diharapkan menjadi platform riset dan kolaborasi strategis antara kedua negara.
Dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, Kejaksaan Agung juga menyampaikan aspirasi dua akademisi muda STIH Adhyaksa, yakni Adilla Meytiara Intan dan Adery Ardhan Saputro, yang memiliki minat mendalam di bidang hukum internasional dan berkeinginan melanjutkan studi doktoral (S3) di CUPL.
Diharapkan, hasil pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan konkret sebagai fondasi kemitraan jangka panjang dalam memperkuat supremasi hukum, khususnya di kawasan Asia dan ASEAN.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Muhammad Yusfidli. Sementara dari pihak CUPL hadir sejumlah pejabat akademik, di antaranya Zhang Wei, Wu Hongyao, He Qihao, serta Lyu Yong.
Dari pihak STIH Adhyaksa, hadir Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah serta perwakilan akademisi lainnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan Agung RI dan CUPL dalam membangun kolaborasi berkelanjutan demi kemajuan pendidikan hukum dan penguatan kerja sama internasional di bidang penegakan hukum. (Zain/red).























