SERANG, JURNALKUHP.COM– Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Serang bersama Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi memperpanjang masa pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII hingga 22 Oktober 2025. Program ini akan dilaksanakan mulai 25 Oktober sampai 15 November 2025 setiap akhir pekan, dengan pertemuan perdana secara tatap muka dan pertemuan berikutnya melalui aplikasi Zoom Meeting.
Ketua DPC PERADI Serang, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., kepada redaksi jurnalkuhp.com, Jumat (03/10/2025), menjelaskan bahwa PKPA merupakan langkah penting bagi sarjana hukum yang berkomitmen menekuni profesi advokat.
“PKPA ini bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan pembentukan karakter advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik. Kami ingin calon advokat benar-benar siap menjadi garda depan penegakan hukum,” ujar Shanty.
Adapun persyaratan pendaftaran mencakup pengisian formulir online, fotokopi e-KTP, pas foto ukuran 4×6 dan 3×4, fotokopi ijazah yang telah dilegalisir atau surat keterangan lulus, serta bukti pembayaran. Total biaya yang ditetapkan sebesar Rp5.500.000, dengan rincian Rp500.000 untuk biaya pendaftaran dan Rp5.000.000 untuk biaya pendidikan. Pembayaran hanya melalui rekening resmi DPC PERADI Serang di Bank BTN.
Shanty menambahkan, peserta diwajibkan memenuhi minimal 80 persen kehadiran selama program berlangsung. “Kami mengajak para lulusan hukum yang bercita-cita menjadi advokat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Profesi advokat adalah officium nobile atau profesi mulia, sehingga perlu ditempuh dengan kesungguhan dan dedikasi,” tegasnya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui tautan resmi https://s.id/PKPA_18 atau dengan memindai QR Code yang tersedia. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui narahubung yang telah ditentukan.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, DPC PERADI Serang berharap lebih banyak calon advokat muda dapat bergabung dan memperkuat peran advokat dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.
Redaksi.























