CILEGON,JURNALKUHP.COM– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hingga tahun 2025, tercatat 292 lembaga PAUD telah berdiri dan tersebar merata di seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Cilegon.
Jenis Lembaga PAUD
Lembaga PAUD dibagi dalam dua kategori:
°°Formal: Taman Kanak-Kanak (TK) untuk anak usia 4–6 tahun. °°Non-Formal: Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA).
Jumlah siswa di tiap lembaga bervariasi, tergantung minat masyarakat.TK negeri umumnya memiliki 60–90 siswa, namun sempat menurun selama pandemi.Beberapa TK swasta favorit seperti Raudhatul Jannah memiliki lebih dari 100 siswa.
Guru TK minimal S1, dengan prioritas lulusan Pendidikan Anak Usia Dini.
Mayoritas PAUD telah terakreditasi minimal kategori C, dengan banyak yang telah meraih kategori B dan A.Proses akreditasi telah selesai tahun 2023, dan akreditasi untuk lembaga baru sedang dipersiapkan bersama BAN PDM.
Tantangan & Harapan APK (Angka Partisipasi Kasar) belum melampaui 80%, disebabkan belum terdatanya beberapa lembaga seperti bimba dalam sistem Dapodik.Meski demikian, akses layanan PAUD sudah menjangkau hampir seluruh kelurahan di Cilegon.
Diperkuat oleh Peraturan Walikota (Perwal) No. 65 Tahun 2020 tentang wajib PAUD 1 tahun, sejalan dengan rencana wajib belajar 13 tahun secara nasional pada 2027.
“Alhamdulillah, rata-rata PAUD di Cilegon sudah terakreditasi. Kami juga sedang mempersiapkan akreditasi ulang untuk lembaga baru,” ujar Hj. Nurlaelah, S.Pd., M.Pd, Kepala Seksi PAUD Dindikbud Kota Cilegon (14/06/25)
Ini merupakan langkah maju menuju persiapanu wajib belajar 13 tahun secara nasional yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2027, dengan tambahan 1 tahun di jenjang PAUD.
REPORTER :Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnal kuhp kota cilegon
























