Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganArtikel HukumBeritaHukum RakyatKarir PengacaraKarya IlmiahLaporan KhususMajalahNasionalPemerintahPendapatPolitikProses SidangPusat PengetahuanRepublik Indonesia

Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”

×

Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”
Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Sebuah langkah besar diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dengan menggandeng Pemerintah Kota Cilegon dalam pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di 43 kelurahan. Program ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Cilegon dan kelurahan se-Kota Cilegon, yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (22/11/2024).

Inisiatif ini bertujuan menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog. Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menegaskan bahwa program RJ bertujuan mengembalikan peran kantor kelurahan sebagai pusat musyawarah masyarakat.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic
Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”
Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”

“Kami ingin menghidupkan kembali budaya musyawarah di masyarakat. Dengan Rumah Restorative Justice, persoalan-persoalan sederhana bisa diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus langsung dibawa ke proses hukum formal,” ungkap Diana.

Ia mencontohkan, konflik antar tetangga yang sering kali disebabkan kesalahpahaman dapat diselesaikan secara musyawarah di kelurahan dengan pendampingan jaksa. “Masalah sederhana seperti perselisihan tetangga sering berakhir di polisi, padahal bisa diselesaikan melalui dialog,” tambahnya.

Selain konflik ringan, program RJ juga berhasil menyelesaikan kasus yang lebih berat seperti pencurian, penganiayaan, dan narkotika. Diana menceritakan salah satu kasus pencurian yang melibatkan pelaku difabel.

Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”
Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”

Terjebak dalam tekanan ekonomi, pelaku sempat mencuri untuk bertahan hidup. Namun, berkat pendekatan RJ, korban memberikan maaf dan solusi damai berhasil dicapai. “Khusus untuk kasus narkotika, fokus kami adalah rehabilitasi. Pecandu lebih membutuhkan perawatan daripada hukuman penjara,” tegas Diana, menunjukkan sisi humanis dari program ini.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejari Cilegon atas peluncuran program ini. Menurutnya, kolaborasi antara Kejari, Pemkot, dan masyarakat adalah contoh sinergi yang dibutuhkan dalam membangun kota yang harmonis.

“Pembentukan Rumah Restorative Justice menunjukkan komitmen kita bersama untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menawarkan solusi membangun. Ini adalah langkah besar menuju masyarakat yang damai,” ujar Nana.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang humanis dan dialogis dalam menciptakan keharmonisan sosial. Nana menyatakan, Pemkot Cilegon akan mendukung penuh pelaksanaan program ini, termasuk penyediaan fasilitas dan sumber daya agar Rumah RJ dapat berfungsi optimal.

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan inisiatif ini dengan maksimal. Rumah Restorative Justice adalah ruang dialog yang bisa menyelesaikan konflik sekaligus mencegah masalah lebih besar. Ini langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan kerukunan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”
Penandatanganan (MOU) Kejaksaan dengan 43 Kelurahan Se-Kota Cilegon, Kajari: “Persoalan-persoalan Sederhana bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan”

Program Rumah Restorative Justice menjadi harapan baru bagi warga Cilegon untuk mendapatkan akses keadilan yang inklusif. Dengan pendekatan yang menempatkan dialog dan kemanusiaan di garis depan, inisiatif ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga mempererat solidaritas di masyarakat. (ZM/RED).

Example 120x600