CILEGON, JURNALKUHP.COM – Di tengah tekanan ekonomi dan kerasnya denyut kehidupan jalanan, Pemerintah Kota Cilegon kembali menggulirkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 880 pekerja rentan dan nonformal. Supir angkot, ojek online, pemandi jenazah, hingga marbot masjid kini resmi mendapat “tameng sosial” melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (11/2/2026). Momentum itu bukan sekadar seremoni, melainkan pesan keras bahwa negara harus hadir untuk mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi, tanpa kepastian.
“Kami berkomitmen, anggaran ini untuk kesejahteraan masyarakat Cilegon. Semoga program ini bisa berjalan lebih panjang, lebih manfaat lagi, dan lebih banyak menjangkau masyarakat di Kota Cilegon,” tegas Robinsar.
Langkah ini disebut sebagai bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi pekerja sektor informal yang kerap luput dari skema perlindungan formal. Dengan keterbatasan anggaran, Pemkot tetap memprioritaskan kelompok rentan sebagai penerima manfaat.
“Ini adalah langkah konkret Pemerintah untuk masyarakat, ini bentuk komitmen kami. Walaupun dengan ketersediaan anggaran terbatas, doakan kami agar semua program yang baik dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Tak hanya itu, Robinsar juga memastikan keberlanjutan program BPJS Kesehatan bagi masyarakat Cilegon pada tahun 2026. Menurutnya, optimalisasi penerima manfaat akan terus dilakukan seiring penganggaran ke depan.
“Insya Allah program BPJS Kesehatan pun tahun ini terus kita jalankan. Ke depan sama-sama kita anggarkan, Insya Allah kita optimalkan penerima manfaatnya,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, memberikan apresiasi tinggi atas langkah Pemkot tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara di tengah pekerja nonformal bukan sekadar retorika, melainkan keharusan konstitusional.
“Kami memberikan apresiasi setingginya kepada Pemkot Cilegon yang telah hadir langsung untuk memberikan rasa aman dan ketenangan kepada para pekerja non formal ketika menjalankan aktivitas kerja. Karena negara harus hadir di tengah masyarakat, memberikan kepastian dan kenyamanan bagi bapak dan ibu bekerja di wilayah Kota Cilegon,” ujarnya.
Namun, Rizki juga melontarkan dorongan agar cakupan program tidak berhenti pada 880 orang. Ia menyebut masih banyak profesi sosial-keagamaan yang bekerja tanpa perlindungan memadai.
“Mungkin ke depan juga kita butuh perlindungan atau jaminan sosial untuk guru ngaji, ustad, kiyai, terutama tukang gali kubur. Ini juga harus diperhatikan, sehingga semangat untuk mengabdikan dirinya tetap terjaga,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, Plt Sekda Ahmad Aziz Setia Ade Putra, jajaran Kepala OPD, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda.
Dengan perluasan ini, Pemkot Cilegon mengirim sinyal kuat: pekerja informal bukan lagi warga kelas dua. Tantangannya kini bukan hanya seremoni, melainkan konsistensi anggaran dan perluasan nyata agar perlindungan sosial benar-benar menjadi hak, bukan sekadar janji. (*).























