SERANG, JURNALKUHP.COM – Proses pembentukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Musdesus yang digelar pada Senin (26/5/2025) itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat desa.
Kepala Desa Kaserangan, Edi Sayung, mengakui bahwa pelaksanaan Musdesus berlangsung secara cepat tanpa proses sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. “Karena Musdesus ini sangat diburu-buru, maka tidak ada lagi sosialisasi kepada masyarakat. Cukup RT dan RW yang mengambil satu warga perwakilan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.
Namun, dari pantauan di lapangan, pelibatan masyarakat ternyata tidak seragam. Di beberapa RT, seperti RT 03 dan RT 04, terdapat lebih dari satu warga yang dicalonkan sebagai anggota koperasi, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi proses seleksi.
Sejumlah warga menilai proses Musdesus terkesan hanya sebatas formalitas dan tidak mencerminkan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Bias Maulana Saputra, salah seorang pemuda Desa Kaserangan, menyayangkan pelaksanaan Musdesus yang menurutnya tidak transparan.

“Musyawarah ini seharusnya sakral dan menjadi ruang partisipasi warga, tapi kenyataannya calon anggota koperasi sudah dipilih sebelum Musdesus digelar. Ini hanya formalitas saja,” ungkapnya.
Ia berharap agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaserangan ke depan dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025, serta melibatkan warga secara terbuka dan demokratis.
Warga lainnya pun berharap agar koperasi yang akan dibentuk benar-benar menjadi wadah ekonomi rakyat dan dikelola oleh pengurus yang kompeten serta memahami prinsip dasar koperasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Musdesus maupun unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaserangan belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
[Redaksi / JURNAL KUHP]























