Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPolda BantenPolres Cilegon

Pelaku tawuran menggunakan sajam diamankan Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten

×

Pelaku tawuran menggunakan sajam diamankan Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus dugaan adanya sekelompok Pelajar yang di duga gangster motor yang membawa senjata tajam jenis pedang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, Kamis, (16/10/25).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU iwan Sofiyan menjelaskan
Berawal dari Tantangan di Media Sosial ( Instagram ) Pribadi, kedua Kelompok Remaja / Anak anak sekolah berada di wilayah hukum Polsek Anyar pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 23.00 wib Sepakat untuk bertemu dan memenuhi tantangan sebelumnya dengan kesepakatan lokasi di Kp Kamurang Jl raya Mancak – Anyar desa Grogol Indah Kec Anyar Kab Serang Provinsi Banten, Pada saat berjalan beriringan sepeda motor berjumlah kurang lebih 10 motor, dari salah satu rombongan pada saat berpapasan ada yang mengenal salah satu lawan dari mereka yaitu sdra RPI (18) Kemudian sdra A (15), sdra Y (15) dan Sdra ASA (16) membawa senjata tajam berupa Pedang dengan panjang 60 cm dikeluarkan dari sarungnya diarahkan kepada korban dan diayunkan berkali kali kepada korban, sehingga korban panik dan kehilangan kendali pada saat mengendarai sepeda motor yang kemudian motor tersebut pada saat tikungan lepas kontrol sehingga menabrak tembok pagar warga yang mengakibatkan korban terluka dibagian wajah dan kaki serta gigi patah.

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian nya dan berita viral di media anyer online kemudian unit reskrim Polsek anyer melakukan Penyelidikan adanya berita viral gangster motor berkeliaran di anyer, didapat keterangan Korban/Pelapor sempet melihat dan mengenali wajah Pelaku/*Anak berhadapan dengan hukum/ABH* kemudian penyidik mendalami dan mengamankan/pelaku *Anak Berhadapan dengan hukum/ABH* di Kp Warung Desa Cikoneng Kec anyar Kab Serang pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 ,Jam 20.30 wib,yang selanjutnya dibawa ke Unit reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten.

Korban RPI (18) Kp gudang kopi utara kec Anyar Kab Serang

Pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) ASA (16) Kp.warung Desa Cikoneng Kec Anyar Kabupaten Serang Banten

ABH ASA (16) melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,Ancaman Hukuman 20 tahun

Barang bukti yang diamankan berupa
1) Senjata Tajam berupa Pedang yang terbuat dari besi steel menggunakan gagang besi dgn panjang 60 cm
2) Baju yang digunakan Pelaku/Anak berhadapan dengan hukum (ABH)
3) Spd motor PCX warna putih dgn Nopol A 5576 UP, stnk dan Kunci Motor
4) 2 ( dua ) buah HP merek VIVO dan OPPO warna hitam
5) Bukti chat whatApp.

IPTU Iwan menghimbau kepada Orang tua untuk Mendidik dan mengawasi anak anaknya untuk tidak melakukan Perkelahian antar kelompok Pelajar, Komunitas Gangster motor maupun Balapan liar, usahakan anak anak sudah berada dirumah jam 20.00 Wib,untuk menghindari pelaku kejahatan atau penjadi pelaku kejahatan.”tutupnya.

 

Redaksi.

Example 120x600