CILEGON,JURNALKUHP.COM — Proyek pembangunan jalan lingkungan berupa pemasangan paving block di Lingkungan Warung Juwet, RT 01 RW 02, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menuai kritik dari masyarakat.
Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp135.689.000 dan volume 394,8 m² dari Dinas Perkim Kota Cilegon tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai standar teknis yang seharusnya.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Ghiatsa Multi Teknik selaku kontraktor, dengan PT Ardiana Dwi Yasa Consultant sebagai konsultan pengawas.
Paving Renggang dan Retak, Diduga Karena Hamparan Dasar Tidak Sesuai
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah titik paving yang terlihat renggang, memiliki ruang kosong, dan mulai memunculkan retakan awal. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kekurangan kualitas pada proses pengerjaan.
Aktivis Cilegon, Cecep ZF, turut menyoroti pekerjaan tersebut. Ia menilai sejak awal tampak jelas bahwa hamparan dasar paving tidak menggunakan pasir dan abu sesuai standar teknis.
“Banyak ruang kosong sejak awal. Tidak pakai hamparan pasir dan abu. Seharusnya pakai pasir supaya paving kuat dan rata. Setelah pemasangan, alas dasar juga harus diratakan pakai abu supaya tidak ada sela kosong di sisi-sisinya,” ujar Cecep ( 20/11/25 ) Menurutnya, kerenggangan paving terjadi karena hamparan pasir dan abu tidak merata sehingga memicu pergeseran dan ketidakteraturan permukaan.
Minta Proyek Tidak Dicairkan Sebelum Ada Perbaikan
Cecep juga menghimbau Dinas Perkim dan BPKAD Kota Cilegon agar tidak mencairkan pembayaran paving di lokasi tersebut sebelum dilakukan perbaikan menyeluruh sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Pihak terkait memilih untuk tidak memberikan keterangan.
Editor : Jurnalkuhp.com


























