Lebak, JURNALKUHP.COM – Kegiatan pembangunan paving block yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Banten Tahun Anggaran 2025 di Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, menjadi sorotan publik. Proyek ini direncanakan dilaksanakan di tiga titik, yakni Kampung Parung, Kampung Parung Lebak, dan Kampung Bahbul. Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasi di lapangan belum merata.Rabu/31/12/2025
Berdasarkan papan kegiatan yang terpasang di Kampung Parung, proyek paving block tersebut memiliki volume 42 meter x 1,2 meter dengan nilai anggaran Rp12.230.600,- dan waktu pelaksanaan 30 hari kalender. Hasil pantauan wartawan menunjukkan bahwa pekerjaan di Kampung Parung telah selesai dilaksanakan sesuai papan kegiatan yang ada.
Berbeda dengan kondisi di Kampung Parung Lebak, di mana hingga kini belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan, baik penurunan material, paving block, maupun perlengkapan pendukung lainnya. Bahkan, papan informasi kegiatan/SPK juga belum terpasang di lokasi tersebut.
Selain soal realisasi, kualitas pekerjaan di Kampung Parung juga menjadi perhatian. Dari hasil dokumentasi wartawan, terlihat sejumlah paving block mengalami retak pada bagian ujung-ujungnya, serta pada bagian pinggir jalan tidak menggunakan beton cor (kastin), melainkan batu bata, yang dinilai tidak lazim dalam standar teknis pekerjaan paving block.
Menanggapi belum dimulainya pekerjaan di Kampung Parung Lebak, Kepala Desa Cikulur menyampaikan bahwa kendala utama disebabkan oleh material paving block yang masih dalam kondisi basah di pabrik, sehingga belum dapat dikirim ke lokasi.
> “Barangna di pabrik masih PD basah, dikirim paling dinten Senin,” tulis Kepala Desa Cikulur kepada wartawan.
Namun, keterangan tersebut menjadi sorotan, mengingat berdasarkan penjelasan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cikulur, kegiatan yang dibiayai melalui APBDes wajib diselesaikan dan dipertanggungjawabkan paling lambat pada akhir tahun anggaran berjalan, kecuali terdapat perpanjangan waktu resmi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya publik, sebab hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan terbuka terkait dasar administratif perpanjangan waktu untuk pekerjaan di Kampung Parung Lebak. Meski demikian, Kepala Desa Cikulur menyatakan bahwa pekerjaan paving block telah dilaksanakan sesuai spesifikasi.
Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menunjukkan dokumen SPK, RAB, serta spesifikasi teknis, agar pelaksanaan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
Editor : Redaksi biro kb lebak























