
SERANG, JURNALKUHP. COM – Panwaslu Kecamatan Cikande melantik dan memberikan pembekalan kepada PTPS pada Minggu, 3 November 2024 bertempat di Gedung SMPN 1 Cikande.
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar seluruh proses pemungutan suara di tingkat TPS berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri oleh anggota Panwaslu Kecamatan Cikande beserta jajaranya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang (Asep Kosasih), Forkopimcam, serta sekretaris kecamatan cikande.
Sebanyak 160 Pengawas TPS terpilih se-kecamatan Cikande tahun 2024 dilantik untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing, menjaga agar tidak terjadi kecurangan, serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Cikande (Khaerul Anwar) menyampaikan” pengawas TPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab, berperan dalam menjaga proses tahapan pilkada yang bersih dan terpercaya, dapat melaksanakan tugas dengan netral, profesional, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi kelancaran pemilu di Kecamatan Cikande” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Cikande, Khaerul Anwar.
Pelantikan pengawas TPS ini juga merupakan bagian dari upaya Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkada 2024.
Acara selanjutnya dilanjutkan dengan pembekalan dengan sesi pertama disampaikan oleh Adam Nugraha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Adam nugraha menjelaskan dalam pengisian formulir model A (Form A) yang bertanggung jawab dalam melakukan pengisian adalah yang menemukan atau yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
Pemateri kedua Muhammad Muhtadi selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Menjelaskan tugas PTPS mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS dan kewenanganya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pemtaeri terakhir disampaikan oleh Khaerul Anwar, koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, data dan informasi (SDMO). Khaerul anwar menjelaskan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara bertujuan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara, memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menindak segala bentuk pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang. Sedangkan tata cara pengawasan yaitu pengawasan pada masa tenang, pengawasan logistik, pengawasan hari pemungutan suara dan pengawasan rekapitulasi.
Diakhir, Khaerul Anwar mengingatkan para pengawas TPS untuk menjaga kesehatan selama menjalankan tugas, selamat bertugas dan jaga kesehatan.
Reporter : Nurdin
Editor. : Ahmad Jajuli.




















