RANGKASBITUNG, JURNALKUHP.COM — Ratusan emak-emak yang sebelumnya hadir mengawal persidangan perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Rangkasbitung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa, Nurlaela dan Meta.selasa 18 Agustus /2026)
Dalam persidangan tersebut, Nurlaela dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Meta dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan tersebut mendapat respons kecewa dari sejumlah emak-emak yang hadir di sekitar Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan belum sesuai dengan harapan dan rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama mengikuti proses persidangan.
«“Kami kecewa dengan putusan ini. Kami datang untuk mengawal persidangan dan berharap putusan yang dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan,” ujar salah seorang emak-emak yang hadir.»
Kekecewaan tersebut menjadi perhatian publik mengingat ratusan emak-emak sebelumnya secara konsisten hadir dan mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.
Meski kecewa, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati putusan pengadilan serta menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut.
Atas putusan itu, pihak terdakwa masih dapat menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak terdakwa maupun pihak terkait lainnya.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang atas putusan tersebut.
Red







































