Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Miris!!! Warga Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung di Panggil Polda Banten, Akibat Demo Galian Tanah Ilegal

×

Miris!!! Warga Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung di Panggil Polda Banten, Akibat Demo Galian Tanah Ilegal

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

LEBAK, JURNALKUHP. COM – Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten dipanggil Polda Banten terkait Aksi Demo menolak galian tanah ilegal yang berlokasi di Kampung Papanggo pada 16 Desember 2024 lalu.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam surat pemangilan No : B/5315/XII/RES.I.II/2024/Ditreskrimum Polda Banten Undangan wawancara klarifikasi perkara.

Menurut keterangan Md, (orang yang mendapat panggilan), ” ada 5 orang yang dipanggil, kemungkinan masih terus ada penambahan” ucapnya.

Di jadwalkan besok Jumat, 3 Januari 2025 sebanyak 5 Orang warga Desa Mekarsari mendapatkan panggilan Ditreskrimum Polda Banten.

Sementara Penggiat Aktivis asal Lebak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan ( BBP) yang sering di sapa King Badak, yang mengetahui soal adanya pemangilan Warga Mekarsari oleh Pihak Kepolisian Polda Banten sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Ia sangat prihatin terhadap kondisi hukum yang terjadi di wilayah hukum Banten.

” Saya tidak sepakat jika peserta aksi unjuk rasa menolak galian tanah ilegal di pidanakan, kendati mungkin ada bangunan milik pengusaha galian yang sedikit rusak oleh gerakan spontanitas warga setempat.”

” Dan pihak kepolisian menerapkan pasal 160 dan170 KUHP dimana pasal tersebut tentang penghasutan dimuka umum yang berdampak pada kekacauan, kerusakan barang milik orang lain. Namun perlu diketahui aksi tersebut adalah reaksi atas keresahan warga akibat terganggunya kenyamanan oleh aktivitas galian tanah. Dan mereka punya hak melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai mana dalam undang undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum juga dalam konstitusi negara Indonesia UUD 1945 pasal 28 E dan pasal 28 F tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.” Ucap King Badak.

Lebih lanjut dikatakan, ” Masyarakat punya hak mendapatkan ketenangan dan kedamaian dilingkungan tempat tinggalnya karena mereka sangat terganggu oleh aktivitas galian tanah, maka kalau ada upaya kriminalisasi terhadap mereka, saya sangat tidak setuju. Karena yang seharusnya dipidana itu adalah Pengelola galian tanah yang sudah jelas tidak berijin sebagai mana yang dinyatakan oleh Dinas ESDM provinsi bahwa galian mekar sari jelas tidak berijin. Apalagi dampaknya sudah jelas merusak lingkungan dan merugikan warga Setempat. Juga rusaknya fasilitas umum seperti jalan yang dibiayai APBD rusak oleh armada tronton pengangkut tanah, belum lagi solar subsidi dan perijinannya.” Imbuhnya.

” Reaksi masyarakat itu akibat kekecewaan terhadap pemerintah daerah kabupaten Lebak yang tidak mendengar keluh kesah Warga Masyarakat, terutama Bupati dan Anggota DPRD Lebak yang tutup mata dan tuli.

Saya atas nama warga masyarakat Kabupaten Lebak berharap agar Bapak Kapolda Banten Cq, Ditreskrimum Polda Banten tidak menindaklanjuti pemeriksaan terhadap warga masyarakat kampung Papanggo Desa Mekarsari, Semoga Bapak Kapolda mau mempertimbangkannya.” Tutup King Badak.

Sementara Ketua Feradi WPI DPD Banten Fam Fuk Tjhong saat di konfirmasi Tim Awak Media Jurnal KUHP akan mendampingi warga Mekar Sari yang dipanggil oleh pihak Polda Banten.

Kepedulian dan dukungan para aktivis sangat diharapkan oleh warga pada kasus ini tak terkecuali dukungan dari pihak Kepala Desa setempat. Dan warga masyarakat secara beramai-ramai berencana akan mendatangi Kantor Kepala Desa Mekarsari guna melaporkan kejadian tersebut, Kamis, 2/1/2025.

Reporter : Hendri Hermawan, Hadi, Yosilawati  Editor. : Ahmad Jajuli.

Example 120x600