Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Mediator Non Hakim lulusan FERADI MEDIATORE: Solusi Penyelesaian Sengketa yang Lebih Cepat, Efisien, dan Berkeadilan

×

Mediator Non Hakim lulusan FERADI MEDIATORE: Solusi Penyelesaian Sengketa yang Lebih Cepat, Efisien, dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Situbondo – 27 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung penyelesaian sengketa yang lebih damai, cepat, dan berbiaya ringan, masyarakat kini semakin diberikan ruang untuk memanfaatkan mekanisme Mediator Non Hakim sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Apa itu Mediator Non Hakim?
Mediator Non Hakim adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan serta memperoleh penetapan atau pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi, tanpa mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara. Dalam perannya, mediator bertindak netral untuk memfasilitasi para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Salah satu hasil penting dari proses mediasi adalah lahirnya Akta Perdamaian (Acta van Dading).

Apa itu Acta van Dading?
Acta van Dading atau Akta Perdamaian merupakan kesepakatan damai yang dibuat oleh para pihak dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan tidak lagi melanjutkan sengketa yang sama serta dapat menjaga hubungan baik tanpa konflik berkepanjangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, RASYIDI, C.PM, C.LOP, C.MDF, C.PFW, C.JKJ (Didik Castielo) telah resmi terdaftar dan diterima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan:

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
NOMOR : 587/KPN.W14-U18/SK.HK2.4/IV/2026

Penunjukan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian perkara yang lebih sederhana, efektif, dan mengedepankan perdamaian.

Didik menyampaikan rasa syukur sekaligus harapan agar masyarakat, khususnya di Kabupaten Situbondo, dapat memanfaatkan keberadaan Mediator Non Hakim sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur litigasi atau persidangan penuh.

Menurutnya, berbagai persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah dapat ditempuh melalui mediasi, sehingga proses menjadi lebih efisien, biaya lebih ringan, dan hubungan antarpihak tetap terjaga.

Beberapa contoh persoalan yang pada kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi antara lain perkara keperdataan, hubungan kerja sama, permasalahan keluarga, sengketa ekonomi, sengketa usaha, termasuk perkara perceraian yang memang melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan.

Sebagai anggota Mediatore FERADI WPI Nomor: 03.091/C.MDF/2025, Didik berharap budaya penyelesaian sengketa melalui dialog dan perdamaian semakin berkembang di tengah masyarakat.

“Jika masih dapat diselesaikan dengan jalan damai dan mediasi, mengapa harus memilih jalan yang panjang dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Mediasi hadir untuk mencari titik temu dan mewujudkan keadilan bagi kedua belah pihak,” tutupnya.

(Tim Media FERADI WPI)

Example 120x600