Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalFakta HukumFakta PersidanganKasus KorupsiKejaksaan Agung RITipidkor

Kejati Sulteng Perkuat Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Dokumen dan Ponsel Disita

×

Kejati Sulteng Perkuat Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Dokumen dan Ponsel Disita

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PALU, JURNALKUHP.COM – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan terus diperkuat. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tengah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam dua perkara berbeda, Kamis (25/6/2026).

Dua perkara yang tengah ditangani tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa, serta dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam perkara dugaan pertambangan tanpa RKAB, penyidik melaksanakan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026.

Penggeledahan tersebut melibatkan tim lintas disiplin yang terdiri atas Tim Ahli Kerusakan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB yang dipimpin Prof. Bambang Hero Saharjo, Tim Auditor Forensik dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Antifraud Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako yang dipimpin Prof. Muhammad Ansar, serta mendapat dukungan pengamanan dari personel TNI.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan dengan aktivitas administrasi pelayaran dan kepelabuhanan, di antaranya ruang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Batu Alam Sumber Sejahtera, dan PT Juyomi Sinar Labuan. Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf pada bidang terkait turut diamankan sebagai barang bukti.

Dokumen dan perangkat elektronik tersebut akan digunakan untuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik guna menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan proses penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga penggunaan sistem INAPORTNET.

Masih pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan pajak daerah yang bersumber dari aktivitas pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Selain mengamankan barang bukti yang relevan, langkah ini bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Laode Abdul Sofian dalam keterangan resminya di Palu, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, penyidikan terhadap kedua perkara masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara komprehensif.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kedua perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengusutan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam sektor pertambangan agar tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai regulasi, sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kedua perkara tersebut. (Zain/red).

Example 120x600