LEBAK, JURNALKUHP.COM – Sejumlah rokok diduga ilegal dengan berbagai merk beredar bebas di Kabupaten Lebak, Banten.
Rokok-rokok tanpa pita cukai itu bisa dibeli secara bebas di warung-warung dan dijual rata-rata seharga Rp 10 – 16 ribu Perbungkus.
Penelusuran tim media peredaran rokok ilegal paling banyak dijumpai di Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.
Dari keterangan sejumlah sales rokok yang diduga ilegal itu disuplai oleh distributor yang berinisial HR yang berlokasi di Perumahan Kembang Arum 2.
Sementara itu awak media jurnal KUHP mencoba mengkonfirmasi Hr yang diduga bos yang memproduksi Rokok melalui Via watsapp. Sabtu,12/04/2025.
” Nanti saya konfirmasi dulu ke perusahaan.” ucapnya.
dan saat ditanya nama PT yang memproduksi Rokok ilegal yang bersangkutan enggan menjawab.
Masalah rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai untuk menindak. Dan Seharusnya pihak APH bisa mengambil tindakan cepat.
Investigasi tim dilapangan sudah didapat informasi tentang distributor dan produsennya. Data-data akan segera dikumpulkan untuk segera dilaporkan.
Pelanggaran bagi pengusaha yang memproduksi rokok ilegal yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur tentang cukai dan peredarannya
Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memberantas peredaran rokok ilegal
Reporter : Hendri H
Editor : Ahmad Jajuli























