LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pendi Suami dari Ratih yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan tidak memberikan ijin kepada istrinya berangkat ke Arab Saudi. Ia tidak menerima format surat ijin atau surat persetujuan suami sebagai mana mestinya.
Surat ijin tersebut merupakan salah satu persyaratan penting bagi calon buruh migran yang akan berangkat ke luar negeri bagi yang sudah berkeluarga.
” Saya tidak menerima surat persetujuan atau ijin dari sponsor dan saya tidak pernah menandatanganinya.” Terang Pendi.
Pendi sebagai kepala keluarga juga sebagai suami sempat melarang istrinya berangkat ke Arab Saudi. ” Saya sudah melarang istri berangkat karena sudah tua.” Ucapnya.
Menurut informasi keluarga Ratih jika tidak jadi berangkat ke Arab Saudi harus mengembalikan ganti rugi sebesar 10 Juta rupiah.
” Saya akan di denda 10 juta oleh sponsor kalau istri saya tidak jadi berangkat.” Tutur Pendi.
Menurut Pendi alasan pihak sponsor meminta ganti rugi 10 juta rupiah untuk mengganti biaya medikal checkup istrinya. Alhasil Pendi tidak bisa berbuat apa-apa saat istrinya memaksa berangkat, karena Ia tidak punya uang untuk mengganti biaya medikal checkup.
Sementara Nrw sebagai pihak yang memberangkatkan Ratih, saat di konfirmasi awak media jurnal KUHP lewat sambungan WhatsApp, Kamis, (10/04/2025) mengakui bahwa dirinya membantu proses pemberangkatan Ratih.
” Saya hanya membantu Ratih supaya bisa bekerja ke Arab Saudi. Dan saya perkenalkan dengan teman Saya yang di jakarta.” Ucap Nrw.
Menurut Nrw bahwa Ratih datang ke rumahnya minta dibantu agar bisa bekerja di Arab Saudi.
” Dua kali datang kerumah saya agar bisa kerja di Arab Saudi. Padahal sebelumnya saya tidak mau, karena Ratih sudah tua.” Ucapnya.
Terkait tidak ada surat persetujuan atau surat ijin dari suami Ratih, sebagai salah satu persyaratan Nrw tidak membantahnya.
” Memang benar tidak ada surat ijin Suami.” Ucap Nrw singkat.
Sementara ditempat terpisah saat dihubungi awak media jurnal KUHP, Ketua Komunitas Relawan Migran Indonesia (KRMI) Lebak Nining Widianingsih menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui ada warga Maja yang mengalami masalah di Arab Saudi. Nining akan mencoba membantu kepulangan TKW tersebut dengan meminta bantuan Kementerian Luar Negeri. Namun Ia berharap kepada keluarga Korban untuk secepatnya melengkapi data-data dokumen yang dibutuhkan.
Nining juga menyatakan bahwa Surat ijin suami itu harus ada untuk TKW yang akan berangkat bekerja ke Luar Negeri.
Reporter : Ahmad Jajuli























