Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaHukum BesarKasus KorupsiKorupsiKPKKriminalLaporan KhususMafiaSosokTemuan Kasus

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan 3 ASN Tersangka Lainnya Ditangkap Kejati Jawa Barat

×

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan 3 ASN Tersangka Lainnya Ditangkap Kejati Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM | Bandung – Kejati Jawa Barat (Jabar) menetapkan 4 tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Keempatnya adalah mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, ASN Majalengka berinisial M dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan.

Dari keempatnya, hanya Arsan Latif, Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan yang kini sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Sementara M, belakangan diketahui berstatus sebagai tahanan kota atas kasus korupsi tersebut.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“M statusnya tahanan kota. Kalau tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar via telepon, Jumat (2/8/2024).

 

Cahya mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas keempatnya untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan. Tapi, ia belum bisa memberikan rincian kapan berkas tersebut rampung dan bisa dilimpahkan.

“Bahwa berkas keempat tersangka itu akan kami limpahkan ke pengadilan secara bersamaan, saat ini masih dalam tahapan penyidikan. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Keempatnya pun terancam dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Example 120x600