Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaMahkamah AgungPemerintah

Mahkamah Agung Gelar Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

×

Mahkamah Agung Gelar Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan resmi menggelar Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam acara yang berlangsung di Aula Kepaniteraan MA. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (13/03/2025).

Deklarasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat dan hakim tinggi lainnya di lingkungan Kepaniteraan MA.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan peradilan yang bebas dari praktik penyuapan. “Demikian pentingnya integritas bagi pengadilan, sehingga Mahkamah Agung menjadikan ‘integritas’ sebagai tema laporan tahunan dalam tiga tahun terakhir. Dengan deklarasi ini, kami berharap semakin memperkuat komitmen untuk membangun peradilan yang bermartabat dan terpercaya,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik suap, Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. memaparkan beberapa langkah strategis yang telah diterapkan, di antaranya:

  • Implementasi Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) elektronik sejak 1 Mei 2024 guna memastikan seluruh administrasi perkara berjalan secara digital dan mengurangi potensi suap.
  • Pengembangan Website Direktori Putusan dan Info Perkara untuk meningkatkan transparansi dan menghilangkan peluang monetisasi data perkara.
  • Rencana pembangunan sistem Tata Persurat Digital guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas administrasi berbasis elektronik.

Namun, Dr. Heru menegaskan bahwa digitalisasi saja tidak cukup. Oleh karena itu, SMAP hadir sebagai fondasi utama dalam memperkuat pengawasan dan mencegah praktik penyuapan di Kepaniteraan MA.

Menanggapi deklarasi ini, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., yang juga mantan Ketua Kamar Pidana MA, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kepaniteraan dalam membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel. “Sekecil apapun potensi adanya suap harus dapat dideteksi sejak dini. Maka dari itu, Tim SMAP Kepaniteraan harus memiliki kepekaan tinggi dalam mengidentifikasi potensi kerawanan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung, Brigjen TNI (Purn) Dr. Hidayat Manao, S.H., M.H., menambahkan bahwa langkah digitalisasi dalam administrasi perkara diharapkan dapat menutup celah bagi oknum yang berusaha menyalahgunakan sistem peradilan untuk keuntungan pribadi. “Website Direktori Putusan dan Info Perkara menjadi alat penting dalam memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan deklarasi ini, diharapkan sistem peradilan Indonesia dapat semakin bersih, akuntabel, dan berintegritas, serta mampu memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada masyarakat terhadap institusi peradilan.

 

Dilansir dari Bag. Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas MA.
Editor: Redaksi Jurnal KUHP.

Example 120x600